masukkan script iklan disini
Tangerang | Menindaklanjuti persidangan sebelumnya yang tertunda, pada Selasa (24/08/21), terkait kasus penipuan PT. MAP (Mahakarya Agung Putera), dengan terdakwa Hendra Murdianto, bertempat di Pengadilan Negeri Tangerang, pada Rabu (25/08/21), persidangan dilanjutkan dengan agenda, mendengarkan keterangan para saksi.
Tim JPU menghadirkan 3 (tiga) orang saksi, yang merupakan perwakilan dua Bank Swasta, yaitu Nobu dan Panin. Di hadapan persidangan, JPU memaparkan bukti-bukti aliran dana, yang mengalir ke rekening pribadi milik terdakwa.
Dari bukti aliran dana rekening pribadi, terdakwa di Panin Bank, tercatat, kurang lebih, ada 24 transaksi, dengan total nominal mencapai Rp 13 Milyar, yang berasal dari rekening milik PT. MAP (Mahakarya Agung Putera). Hal tersebut, dibenarkan oleh salah satu Saksi Leo, yang dihadirkan dalam persidangan.
Sementara itu, Saksi Daniel menerangkan, adanya pembukaan rekening tabungan atas nama Hendra, S.E., di Bank Nobu, pada bulan Agustus 2014, juga dijelaskan oleh Saksi, adanya aliran dana yang masuk, berasal dari PT. MAP (Mahakarya Agung Putera) ke rekening tabungan milik Hendra S.E., yang kemudian, dana dalam tabungan tersebut, di auto debet, untuk pembelian property PT. Lippo Karawaci.
Hal ini, diperkuat dengan adanya surat kuasa yang dibuat oleh terdakwa kepada pihak bank, untuk melakukan auto debet, pada rekening pribadinya.
Sidang kembali ditunda hingga pekan depan, Selasa, 31 Agustus 2021 masih dengan agenda yang sama, yaitu mendengarkan keterangan para Saksi.
Para korban berharap, agar Saksi memberikan keterangan atau kesaksian, yang sebenar-benarnya dan Majelis Hakim yang Terhormat, memberikan keputusan yg seadil-adilnya," tegas Sulaiman sebagai lawyer dari korban penipuan, yang dilakukan oleh PT MAP. (NDA).