masukkan script iklan disini
Media DNN-Bali | Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan memusnahkan Barang Bukti Inkracht atau berkekuatan hukum tetap di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan, Selasa (5/7/2022).
Barang bukti tersebut, sebagian besar berasal dari kejahatan kasus Narkoba. Selain Tembakau Gorila, Ekstasi dan Sabu-Sabu, barang bukti Ganja mengalami peningkatan yang sangat tajam dibandingkan tahun sebelumnya.
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Ni Made Herawati, S.H., seraya menambahkan, bahwa sejak tahun 2021, kasus Narkoba masih mendominasi dan mengalami peningkatan yang sangat tajam. Untuk saat ini, barang bukti Ganja yang dimusnahkan dalam jumlah yang sangat besar, seberat 106,31 gram dibandingkan tahun sebelumnya, yang hanya seberat 8,57 gram. Sementara, Narkoba jenis Sabu-Sabu justru mengalami penurunan yang signifikan seberat 42,51 gram dibandingkan tahun sebelumnya 231,35 gram.
Selain itu, lanjut Herawati, barang bukti yang turut dimusnahkan meliputi barang pakaian import, sejumlah handphone serta barang bukti perkara judi togel yang sudah dieksekusi, seperti paito dan buku seribu mimpi.
"Pemusnahan barang bukti ini, kami lakukan sebanyak dua kali selama setahun. Untuk semester pertama pada 2022, mulai bulan Januari hingga Juni, dilakukan pemusnahan barang bukti kejahatan. Lalu, enam bulan berikutnya, dilakukan lagi pemusnahan barang bukti," jelas Herawati.
Kemudian, pihaknya memberangus barang bukti dalam jumlah besar, semisal Ganja dan Sabu-Sabu kedalam tong dengan nyala api tersebut. Sementara, obat-obatan terlarang dimusnahkan dengan cara diblender, seperti pil tablet sebanyak 30.430 butir serta ekstasi seberat 28,09 gram.
"Sabu dan ganja kami bakar. Sedangkan, obat-obatan terlarang dimusnahkan dengan diblender. Untuk kasus Sabu-Sabu menurun dari tahun 2021. Sedangkan Ekstasi yang naik," bebernya.
Mengingat Tabanan masih cukup rawan dalam posisi peredaran Narkotika, Herawati menghimbau agar diperkuat sinergitas antara aparat penegak hukum dengan elemen masyarakat dan desa adat di Tabanan guna mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di tabanan, sehingga sejak dini dapat ditangkal dan dicegah peredaran Narkoba di Tabanan.
"Kasus yang naik atau SPDP, baik dari Polres dan Polsek di Tabanan, meningkat dari tahun 2021. Bahkan, untuk penangkapan dari akar-akarnya sudah meningkat. Mungkin, karena dampak pandemi sehingga membuat para pemakai dan pengedar nekat transaksi narkoba. Untuk itu, harus diperkuat sinergitas Aparat Penegak Hukum (APH) dengan komponen masyarakat dan pihak Desa Adat di Tabanan, agar bisa dipersempit ruang gerak pengedar dan pemakai Narkoba," pungkasnya. (ace).

