masukkan script iklan disini
Media DNN - Bali | Konsorsium 303 yang diduga merupakan jaringan mafia judi yang melibatkan perwira tinggi polisi, yakni Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo berada di pucuk teratas jaringan mafia tersebut menjadi perhatian publik hingga DPR RI setelah tersebar di media sosial menyulut penangkapan pelaku praktik judi online yang serentak dilakukan oleh polisi di sejumlah daerah.
Maraknya penanganan terhadap penjudi online hingga menyasar ke pelosok, kali ini Tim Pembasmi judi online Polres Buleleng berhasil meciduk pengecer dan pengepul judi online di beberapa wilayah hukum Polres Buleleng. Senin tanggal 22 Agustus 2022.
Diawali dari informasi yang disampaikan masyarakat ke Satreskrim Polres Buleleng tentang adanya judi online, dengan sigap Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika K.P., S.I.K., M.H., dengan Kanit I Pidum IPDA Andry Risky Ulfa, S.Tr.K, bergerak cepat mengawasi lingkungan tempat terduga melakukan judi online, hingga berhasil mengamankan Pengecer bernama Ketut K alias Nyempret (38 thn) dan Pengepul bernama Nyoman B (35 thn) alias Loger yang keduanya berasal dari Kecamatan Banjar.
Kepada petugas kepolisian Nyempret mengakui dirinya telah melayani dan menerima pemasangan judi online melalui WhatsApp, dari hasil penerimaan pasangan itu ia distorkan kepada Loger.
“Pada saat itu juga tim langsung mendatangi rumah Loger, dan langsung menciduknya. Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan mengakui bahwa hasil penerimaan judi online dari Nyempret diterima langsung oleh Loger dan jenis perjudian online yang dilakukan selama tiga bulan ini dengan cara login ke google crome dengan situs Seleb Toto jenis TSSM Singapore," ungkap AKP Gede Sumarjaya selaku Kasi Humas Polres Buleleng kepada awak media.
Dari hasil penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita beberapa barang bukti dari kedua tersangka, diantaranya 1 buah tas pinggang warna hitam merk ortus eigt, 1 buah HP Merk Samsung J3 berisi WA pasangan angga-angka togel serta uangn tunai sejumlah Rp. 409.000. Juga disita BB dari tangan tersangka Lojer bukti berupa 1 buah HP merk Xiaomi warna gold dengan situs judi online SELEB TOTO, id Mila88 pasword Agus17.
Selain itu, penangkapan terhadap pelaku judi online juga terjadi di Kecamatan Sawan dan di Kecamatan Gerokgak. Semuanya berbekal dari informasi masyarakat lalu melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, Tim Pembasmi judi online Polres Buleleng berhasil Mengamankan Nyoman H dari Kecamatan Sawan dan Made W dari kecamatan Gerokgak.
Kepada Polisi Nyoman H, mengaku sudah 4 bulan melakukan kegiatan judi online togel dengan cara login ke google crom dengan situs (BULAN TOGEL) jenis SGP (Singapore), DDY (Sidney), HK (Hongkong). Id: Rejekihidup Pasword: asd123.
Dari tangan Nyoman H petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk ANT Project, 1(satu) buah HP merk Samsung A12 warna hitam berisi SMS dan WA pasangan togel, Uang tunai Rp. 345.000 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah), Buku tabungan BCA atas nama Nyoman Andiawan, Buku tafsir mimpi/1000 mimpi dan satu lembar kertas berisi catatan bon pemasang.
Sementara Made W mengaku telah menyelenggarakan judi jenis judi SGP Singapura dengan cara login ke Google Crom dengan situs (GEMBIRA TOTO) selama 1 Tahun.
"Saat terduga pelaku diamankan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah Hp merk Samsung warna hitam dan Hp merk Xiaomi warna silver, 1 (satu) KTP, dan uang tunai Rp. 2.900.000 (dua juta sembilan ratus ribu rupiah) sebagai hasil judi online," Jelas Kasi Humas.
Sumarjaya mengatakan berkas perbuatan para pelaku secara terpisah, hal itu dikuatkan dengan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai yang digunakan untuk melakukan transaksi mencapai jutaan rupiah.
“Terhadap para pelaku kedua disangka telah melakukan tindak pidana Perjudian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” tegas Sumarjaya. (Smt)