masukkan script iklan disini
Media DNN Bali | Polres Jembrana berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor ( Curanmor) di 6 Lokasi yang dilakukan oleh Pasutri asal Jember.
Hal ini disampaikan Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, S.H.,S.I.K.,M.I.K, didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana,dalam Comferensi Pers dengan wartawan di aula Polres Jembrana, selasa (22/11) pkl 13.00 wita.
Pasutri asal jember yang tinggal di di Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana nekat mencuri sepeda motor di 6 lokasi di Kabupaten Jembrana, dari 6 lokasi tersebut 1 lokasi bertempat di Kabupaten Buleleng dengan Alasan untuk biaya berobat keluarganya.
Pasutri yang berhasil diamankan petugas yang laki-laki berinisial S, 23 tahun dan istrinya berinisial J R,23 tahun mereka menikah sudah 3 tahun.
Petugas Kepolisian berhasil mengamankan 6 barang bukti berupa sepeda motor yang 1 sudah dijual dengan kondisi sepeda motor sudah dipecah. Sepeda motor yang berhasil dicuri diantaranya, 2 Honda Vario yang satunya sudah di pecah, Yamaha Vega, Honda Vario Tekno, Honda Supra Fit dan Yamaha Jupiter MX sudah dipecah dan dijual.
Tersangka mencuri motor untuk di jual seharga 2,5 juta rupiah dan 2 sepeda motor di pecah dan pecahan tersebut dijual terpisah, mesin motor dijual seharga Rp. 500 ribu.
Kapolres Jembrana AKBP Dewa Gde didampingi Kasat Reskrim AKP Reza Pranata saat Comferensi Pers di Aula Polres Jembrana mengatakan, maraknya kasus pencurian sepeda motor di Jembrana dan adanya laporan dari korban bahwa terkait dengan pencurian sepeda motor, Kami langsung melakukan penyelidikan di lokasi, Selasa (22/11/2022).
“Dari hasil penyelidikan, petugas mengarah kepada pelaku dengan inisial S sebagai tersangka bersama istrinya. Kedua tersangka berhasil diamankan petugas di Desa Delodberawah saat berboncengan dengan istrinya sekira pukul 23.30 wita." Ucap Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana,S.H.,S.I.K.,M.I.K.
"Saat dilakukan introgasi terhadap tersangka, mereka mengakui telah melakukan pencurian di 6 lokasi, 1 lokasi berada di Kabupaten Buleleng,” terangnya.
Dewa Gde juga menjelaskan, kedua tersangka merupakan pasutri yang sudah menikah 3 tahun yang lalu dan tinggal di Kelurahan Pendem. “Dari pengakuan tersangka mereka baru pertama melakukan pencurian sepeda motor, untuk membiayai ibu dari istrinya yang sakit.
Tersangka yang laki-laki dia berprofesi sebagai tukang rongsokan, dari 6 sepeda motor 1 sudah di pecah dan dijual terpisah, untuk mesin sepeda motor dijual seharga 500 ribu, sedangkan untuk sepeda motor yang utuh dijual seharga Rp. 2,5 juta rupiah,” ujarnya.
"Atas perbuatan kedua tersangka, disangkakan dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun ,Imbuhnya. (Red.sw).

