masukkan script iklan disini
Media DNN - Bali | Viral di media sosial peristiwa penangkapan terhadap tersangka Gede Putu Arka Wijaya yang dilakukan oleh Satuan Reskrim Polres Buleleng. Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan LP/ B/ 46/ IV/ 2023/SPKT/ Polres Bll/ Polda Bali tanggal 26 April 2023, tentang kasus penipuan dan penggelapan.
Upaya paksa penangkapan terhadap Gede Putu Arka Wijaya ini dibenarkan oleh Penyidik dan Tim Gabungan dari Polres Buleleng, dimana saat melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka dilaksanakan pada hari Selasa 14/11/2023 sekitar pukul pukul 21.30 Wita di Rumah tersangka.
Pada saat melakukan penangkapan terhadap tersangka, tim gabungan dipimpin langsung oleh Kanit IV Tipidter Satreskrim Polres Buleleng IPDA I Ketut Yulio Saputra STrk.
Perlu diketahui bahwa, upaya paksa penangkapan terhadap tersangka tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan kepolisian, hal ini bermula dari penyidik melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka pada tanggal 10 November 2023, bahwa telah ditemukan 2 (dua) alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP dengan hasil gelar perkara berupa peningkatan status saksi sdr. Gede Putu Arka Wijaya menjadi tersangka.
Adapun proses penangkapan sebelumnya di awali dengan pemberitahuan status tersangka kepada Sdr. Gede Putu Arka Wijaya. Selanjutnya Penyidik memperlihatkan dan menjelaskan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. Kap/ 84/ XI/ Res. 1.24/2023/ Reskrim, tanggal 14 November 2023 kepada Tersangka untuk dilakukan upaya paksa penangkapan karena kawatir tersangka melarikan diri serta menghilangkan barang bukti atau menghindar dari pertanggung jawaban pidana yang di kenakan.
Dan pada saat melakukan upaya penangkapan tersebut penyidik sudah berupaya secara persuasif mengajak tersangka ke Polres Buleleng, Namun tidak diindahkan bahkan tersangka menantang, serta mendorong penyidik sambil memanggil keluarga yang bersangkutan.
Selanjutnya, terhadap tersangka dilakukan upaya paksa penangkapan tersebut oleh Penyidik beserta Tim Gabungan Polres Buleleng untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan secara intensif dan sekarang tersangka sudah dilakukan penahanan di LP Singaraja sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP. Han/ 67/ XI/ Res. 1.11/ 2023/ Reskrim tanggal 15 November 2023.
Kasat Reskrim mengatakan, selain kasus tersebut tersangka Gede Putu Arka Wijaya juga terlibat kasus lain, ada empat laporan yang masih ditangani oleh Sat. Reskrim Polres Buleleng. Diantaranya laporan penipuan dan penggelapan serta kekerasan psikis terhadap anak. " pungkasnya. (Slmt).