Bali | Kakanwil (Kepala Kantor Wilayah) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk bersama Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai, Komandan Kodim 1611/Badung, Kolonel Infantri I Made Alit Yudana, bersama Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, I Nyoman Gede Surya Mataram, Camat Kuta Utara, I Putu Eka Parmana dan Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, turun langsung, untuk melakukan Operasi Yustisi Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Wilayah Kecamatan Kuta Utara, pada Kamis (8/7/2021), pukul 14.00 WITA.
Kakanwil Jamaruli Manihuruk dan Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menuju titik kumpul, yaitu di Simpang Deus, Jalan Batu Mejan. Selanjutnya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk dan Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai tiba di lokasi, pada pukul 15.00 WITA.
Berikutnya, kegiatan dilanjutkan dengan "Apel", sebelum Operasi Yustisi PPKM dilakukan, pada pukul 15.15 WITA. Dalam apel tersebut, dijelaskan bahwa, operasi yustisi PPKM pada hari ini, difokuskan pada penegakan Prokes (Protokol Kesehatan) berupa pemakaian masker di lingkungan Simpang Deus bagi pengguna jalan, yg tidak menjalani prokes menggunakan masker.
Dari kegiatan Operasi Yustisi PPKM terdapat 17 pelanggaran, yaitu 3 pelanggaran oleh WNA (Warga Negara Asing ) dan 14 orang WNI (Warga Negara Indonesia).
Bagi pelanggar, dikenakan tindakan, baik teguran lisan, pembayaran denda maupun STP Pasport, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi.
Sementara, WNA yang melanggar prokes diduga melanggar UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang terdata, bernama Murray Ross, Warga Negara Irlandia, yang Izin Tinggal, ITK berlaku selama 60 hari dan berlaku hingga 24 Agustus 2021.
Lebih lanjut, dijelaskan, nama WNA yang kedua, terdata atas nama Ayala Aileen asal Amerika Serikat, yang mengantongi Izin Tinggal ITK, selama 60 hari dan berlaku hingga 27 Juli 2021.
Berikutnya, terakhir, terdata, WNA asal Rusia bernama Zulfiia Kadyrberdieva, yang bersangkutan diwajibkan hadir di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
Kegiatan berakhir, pukul 17.30 WITA dan diakhiri dengan apel penutupan. (ace).



