-->

Type something and hit enter


By On
advertise here

 


BALI | Stakeholder Relation Manager PT. Angkasa Pura I (Persero) Bandara I Gusti Ngurah Rai, Taufan Yudhistira mengakui kebijakan terbaru SE (Surat Edaran) Gubernur Bali,  kemungkinan besar mempengaruhi perkembangan "Traffic Kedatangan Penumpang" penerbangan domestik. Bahkan, "Traffic Penerbangan Domestik" mengalami penurunan yang sangat drastis. 


Dijelaskan, kedatangan penumpang penerbangan domestik, tanggal 1 Juni 2021 sebanyak 7.864 pax dan domestik keberangkatan sebanyak 9.976 pax, yang ternyata,  mengalami penurunan jumlah penumpang, per tanggal 30 Juni 2021, terealisasi,  pukul 12.00 WITA, penumpang domestik kedatangan 56 flight, 2.776 pax serta domestik keberangkatan 56 flight, 5.156 pax. 


"Sementara, hari ini, Kamis (1/7/2021), Planning per 18.00 WITA, "Datang" 55 flight 3.595 pax dan "Berangkat" 55 flight 4.270 pax. Jadi, turun drastis dibandingkan awal bulan Juni 2021," ungkap Taufan Yudhistira.


"Saya rasa "Traffic-nya" pasti turun, akan tetapi, presentasenya belum bisa diprediksikan," imbuh Taufan Yudhistira. Namun demikian, kata Taufan Yudhistira, bisa dimaklumi, karena, hal itu, diyakini, untuk kesehatan bersama.


Soal dihapusnya layanan "Test GeNose", saat dihubungi via WA, kata Taufan Yudhistira, pihaknya mengungkapkan bahwa, layanan "GeNose C-19" dan "Rapid Test Antigen" di Bandara I Gusti Ngurah Rai tetap dibuka, usai ditetapkan pemberlakuan SE terbaru Gubernur Bali, bahkan pihaknya menyebutkan, ketentuan tersebut, hanya berlaku, untuk PPDN (Pelaku Perjalanan Dalam Negeri) yang masuk Bali, bukan untuk keluar Bali," ungkap Taufan Yudisthira.


Bahkan, pihaknya mengaku sudah mulai mensosialisasikan kebijakan baru berupa SE (Surat Edaran), yang dikeluarkan Gubernur Bali, Wayan Koster," kata Taufan Yudhistira. 


Dalam SE terbaru tersebut, diakuinya, ketentuan tersebut, memang berlaku, mulai Senin (28/6/2021). Namun, baru diberlakukan secara penuh, mulai Rabu (30)6/2021). Disebutkannya, masih ada masa transisi dua hari, yaitu 28 & 29 Juni 2021. Dirinya menyebutkan, hingga saat ini, belum ada kebijakan serupa, yang diterima dari daerah lainnya, termasuk pula dari Satgas Nasional," ujar Taufan Yudhistira.


Mengacu SE terbaru Gubernur Bali, lanjut Taufan Yudhistira, hasil negatif uji swab berbasis "Test PCR" wajib dilengkapi dengan "Barcode (QRCode). Hal tersebut, untuk memastikan keaslian dan keakuratan persyaratan tersebut. "Selain "Test PCR", persyaratan wajib mengisi e-HAC Indonesia," pungkas Taufan Yudhistira.


Sebelumnya, seperti dilansir dari media online ternama di Tanah Air, Pemprov. Bali lewat SE terbarunya, mewajibkan PPDN (Pelaku Perjalanan Dalam Negeri) yang masuk Bali lewat udara, menggunakan "Test PCR". Bahkan, dikatakannya, memperketat pintu masuk Bali, dengan syarat menggunakan uji swab berbasis "PCR" dan tidak boleh lagi memakai "GeNose". Begitu juga, jalur darat dan jalur laut, minimum harus memakai "Rapid Test Antigen".  


Selain itu, Gubernur Bali  berharap, kedua jalur ini, darat dan laut juga bisa memakai "Test PCR", malah disebutkan "Test GeNose" juga tidak diberlakukan lagi," ungkap Gubernur Bali, Wayan Koster, saat diwawancarai awak media di gedung DPRD Bali, Senin (28/6/2021). (DW/Ace).

Click to comment