masukkan script iklan disini
BALI | Kapolres Buleleng pantau jalannya pelaksanaan Pos Sekat yang ada di wilayah hukum Polres Buleleng. diantaranya Pos Sekat yang berada di banyuasri, di Penarukan, di Banyuning, di Beratan dan di Jalan Udayana. Kamis, (15/7/2021).
Salah satunya, Pos Sekat yang ada di depan terminal pasar Banyuasri dipimpin langsung oleh Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa, S.I.K.,M.H., bersama-sama dengan Waka Polres Kompol Yusak Agustinus Sooai, S.I.K., serta Kabag Ops Kompol A.A. Wiranata Kusuma, S.H.,M.M., serta personel tim gabungan yustisi terdiri dari Polri, Dishub, Sat Pol PP dan BPBD.
Saat melakukan pemeriksaan mobilitas masyarakat di lapangan, the only Kapolres Buleleng menyetop langsung kendaraan yang lewat dan menanyakan tujuannya kemana serta bekerja dimana. Dari hasil pemeriksaan langsung yang dilakukan Kapolres Buleleng masih ditemukan adanya masyarakat yang melaksanakan mobilitas yang akan melaksanakan kegiatan pada sector non esensial yang sudah nyata-nyata melakukan pekerjaannya di rumah atau WFH.
Seorang warga yang sempat ditanyai dan sekiranya bisa melakukan aktivitas dari rumah, dengan nada humanis Kapolres Buleleng menghimbau untuk kembali pulang ke rumahnya. “Putar balik saja ya, kerja dari rumah, jaga kesehatan agar tidak terkonfirmasi covid 19". ucap Kapolres Made Sinar Subawa.
Saat kegiatan tersebut Kapolres juga memberikan masker kepada seorang pengendara sebagai pengganti maskernya sudah tidak layak pakai lagi.
Sementara dari hasil pemeriksaan pada 5 pos sekat telah dilakukan pemeriksaan kendaraan sebanyak 2.137 unit kendaraan baik roda dua, roda empat dan roda enam, sedangkan kendaraan yang diputar balikan sebanyak 93 unit kendaraan terdiri 88 unit kendaraan roda dua dan 5 unit kendaraan rodak empat.
Dilokasi yang sama, Kabag Ops Polres Buleleng seijin Kapolres Buleleng menyampaikan bahwa kegiatan mobilitas masyarakat yang melaksanakan kegiatan pada sector non esensial sudah sangat menurun dan bila ditemukan akan diputar balikan untuk melaksanakan pekerjaan dari rumah. "Ini berarti kesadaran masyarakat untuk mematuhi PPKM Darurat sudah ada dan harapan kedepannya untuk tetap mematuhi penerapan PPKM Darurat" pungkasnya.
Dalam Intruksi Mendagri Nomor : 18 tahun 2021 dan juga Surat Edaran Gubernur Bali Nomor : 10 tahun 2021, pelaksanaan kegiatan pada sector non esensial ditutup diberlakukan 100% work from home (WFH); dan pelaksaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat Covid 19. (Smty)