masukkan script iklan disini
Media DNN - Bali | Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dengan modus mengaku sebagai anggota Polda Bali. Sepasang pelaku ini melakukan aksinya dengan cara mengintimidasi korban dan memaksa menyerahkan sejumlah uang tunai.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (28/06/2025) sekitar pukul 02.30 WITA di Gang Sekolah SMP PGRI 6 Denpasar, Jalan Kapten Japa, Denpasar Timur. Saat itu, korban bernama Ahmad Ilmi dihentikan secara tiba-tiba oleh dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna cream.
Pelaku pria berinisial IPPPM (25) langsung memukul korban di bagian pipi dan perut, kemudian menuduhnya sebagai pengguna narkoba. Sementara pelaku wanita berinisial NPRKP (23) memperkuat intimidasi dengan berpura-pura menjadi anggota Narkoba Polda Bali.
Korban yang berada dalam tekanan kemudian dipaksa menuju sebuah ATM BCA di Jalan Cok Agung Tresna, Renon. Di sana, korban diminta menarik uang sebesar Rp2 juta dan menyerahkannya kepada pelaku.
Korban yang merasa dirugikan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Dentim pada Rabu (16/07/2025). Menindaklanjuti laporan, Tim Opsnal Unit Reskrim yang dipimpin oleh Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana, S.H., M.H., dan didampingi Iptu I Nyoman Padu bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan.
Berdasarkan informasi dilapangan, kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan di kawasan Jalan Tukad Yeh Aya, Denpasar. Dari hasil interogasi, pelaku pria mengakui sebagai eksekutor yang melakukan pemukulan dan intimidasi, sementara pelaku wanita turut membantu memaksa korban menyerahkan uang. Keduanya mengaku bahwa uang hasil kejahatan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
- 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna cream DK 6390 VK,
- Rekaman CCTV ATM BCA Renon,
- Uang tunai Rp500 ribu sisa dari hasil kejahatan.
Kapolsek Dentim, Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H.,M.H. membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa kedua pelaku kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.pungkasnya.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap segala bentuk penipuan atau intimidasi yang mengatasnamakan aparat penegak hukum, serta tidak segan untuk melapor apabila menjadi korban atau mengetahui tindak kriminalitas di wilayahnya.jelasnya.(hms/red).