Bali | Pemantauan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dilaksankan oleh Tim Yustisi gabungan yang terdiri dari TNI-Polri dan Satpol PP di pasar Mengwi, Kecamatan Mengwi terutama terhadap masyarakat yang berada di pasar tradisional.
Sebelum giat Pengamanan dimulai didahului dengan APP yang dipimpin Kanit Binmas Polsek Mengwi IPTU I B KT MANTRA didampingi oleh Pengelola Pasar bernama I KT MISUDA alias Tut Nis ,agar dalam pelaksanaan Pengamanan pasar tidak terjadi kesalahpahaman atara petugas dengan pedagang maupun pengunjung pasar ,dengan cara memberi himbauan secara Humanis.
"Kita lakukan penertiban, tidak hanya kepada para pedagang yang ada di pasar tetapi pengunjung pasar juga dihimbau untuk selalu patuhi protokol kesehatan dan jika kedapatan ada warga masyarakat yang tidak mematuhi himbauan pemerintah baik berupa Instruksi Mendagri No 15 tahun 2021 maupun Instruksi Inmendagri No 16 tahun 2021 terkait larangan pedagang non essensial buka hingga tanggal 2 Agustus 2021," Terang Ipda Gede Artawan, Panit 1 Patroli Polsek Mengwi, Jumat (30/7/2021), pagi.
Selain pasar, titik pantauannya juga menyasar pemukiman warga yang rawan akan kerumunan seperti upacara keagamaan.
Adapun giat Sosialisasi dilaksanakan agar supaya masyarakat mengerti maksud dan tujuan PPKM Level 4 , yaitu untuk mencegah terjadinya Penularan dan penyebaran virus covid19 ,terutama virus Varian baru jenis Delta yang sudah merebak di Indonesia , terutama Jawa - Bali ,
PPKM darurat ini memperketat beberapa aturan seperti pelaksanaan pembagian BST yang dilaksanakan oleh beberapa Desa/ Kelurahan di Kecamatan Mengwi agar kurangi kerumunan dan pembatasan jam operasional pasar. (Hum/Selamet).
