BALI | Tim Tabur 311 Kejaksaan Negeri Singaraja dan Kejaksaan Tinggi Bali melakukan operasi tangkap Buron, Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial Karl GM, mantan salah satu pemilik hotel terkenal yang belokasi di Kawasan wisata Lovina, Singaraja - Bali. Senin (2/8/2021) pukul 12.00 wita
Terpidana Karl GM menjadi tersangka atas perkara penipuan sebagaimana Putusan Mahkamah Agung No. 2236.K/PID/2012 tanggal 22 Juli 2012.
Dari keterangan pihak kejaksaan mengungkapkan, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bali bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaaan Tinggi NTB dan Imigrasi Lombok telah memantau pergerakan terpidana dirumah anaknya yang berlokasi di Jalan Subak Mataram - Lombok.
"Keberadaan terpidana telah terpantau selama 1 Minggu di Lombok, dan operasi penangkapan dilakukan pada hari Minggu tgl 1 Agustus 2021 pukul 14.00 wita, namun saat dicari dirumahnya, yang bersangkutan mendahului kabur ke Bali dini hari via Pelabuhan", ungkap Sumber Kejaksaan.
Berkat adanya penjelasan dari Tim Kejaksaan Bali kepada keluarga dan penjaminnya, terpidana disarankan untuk menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Singaraja untuk dieksekusi. namun sebelum tersangka Karl GM menyerahkan diri terjadi perdebatan yang alot disebabkan Karl GM tidak mau memberi tahu keberadaanya.
"Saat dihubungi terpidana tidak mau mengatakan lokasinya di Bali", tambah dari Sumber kejaksaan.
Karena terpidana tidak mau menyerahkan diri, kemudian Tim Tabur Kejaksaan Singaraja langsung melakukan blok jalur keluar Bali, baik pelabuhan dan Bandara, untuk memastikan DPO tidak keluar dari Bali.
Terpidana Karl GM yang memiliki keluarga di Lombok dan Bali ini sudah menjadi buronan selama 10 tahun dikarenakan saat menunggu putusan Kasasi terpidana pulang ke negaranya di Jerman.
Diduga karena takut menambah masalah dituduh melarikan diri, akhirnya terpidana Karl GM menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Negeri Singaraja pada hari Senin tanggal 2 Agustus 2021 pukul 12.00 WITA, diantar oleh sopirnya.
Dikonfirmasi awak media detiknusantaranews.online, Humas Kejari Singaraja membenarkan telah menahan terpidana Karl GM.
"Terpidana menyerahkan diri diantar sopirnya, benar telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan sudah dimasukkan Ke LP Singaraja untuk menjalani hukuman", ujar Humas/Kasi Intel Kejari Singaraja AA Jayalantara. (Smty)

