NTB | Seorang Oknum kepala sekolah berinisial HS (50) Tahun, yang diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap sejumlah siswa berhasil diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bima Kota.
Karena orang tua merasa tidak terima atas kelakuan yang diperbuat oleh Kepala Sekolah non aktif tersebut, selanjutnya beberapa bulan yang lalu orang tua siswa langsung melaporkan terduga pelaku pencabulan tersebut dan terduga pelaku resmi ditahan Kamis pekan ini.
Pada saat dikonfirmasi Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu M Reyendra RAP Jum’at (06/8) mengatakan, langkah yang kami lakukan dalam penanganan kasus ini diawali dari proses penyelidikan, mengambil keterangan korban, saksi serta mengambil keterangan HS, penyidik pun mengeluarkan surat penahanan terhadap tersangka. Hasil pemeriksaan, namun pada saat dilakukan penyidikan HS tidak mengakui perbuatannya.
“Tadi penyidik memeriksa HS dan langsung ditahan usai diambil keterangan,”jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan kata Kasat, HS masih tidak mengakui perbuatannya, namun hasil penyelidikan kasus itu, HS dinyatakan memenuhi unsur ditetapkan sebagai tersangka dan dikeluarkan surat penahanan.
Untuk menunggu kelengkapan berkas perkara untuk dikirim ke Kejaksaan, HS sekarang sudah ditahan di Rutan Polres Bima Kota.
“Kami masih melengkapi berkas perkara kasus ini, jika sudah lengkap akan kami kirim. Ke Kejaksaan Negeri Bima,” Katanya.
Selama proses penyidikan, sambung Rayendra, ada sekitar 7 saksi 7 yang dimintai keterangan. Sementara tersangka telah dua kali diperiksa.
“Tersangka didugakan melanggar Pasal : 82 ayat (2) Jo ayat (1) UU RI No. 17 thn 2016 ttg penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 thn 2016 ttg perubahan kedua atas UU RI No. 23 thn 2002 ttg perlindungan anak menjadi UU jo pasal 76E UU RI No. 35 thn 2014 ttg perubahan atas UU RI No. 23 thn 2002 ttg perlindungan anak,”pungkasnya. (Hum/Red).
