DLHK Kota Denpasar, Tegur Dua Pengusaha Potong Ayam Yang Melanggar Perda
Denpasar | Kurangnya kesadaran dengan merugikan ekosistem di sungai sehingga pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar mendatangi dua pengusaha potong ayam yang berada di Jalan Buana Raya, Kelurahan Padangsambean, Denpasar, Bali. Senin (30/8).
Dua pengusaha potong ayam tersebut, diketahui membuang limbah yang dihasilkan dari usaha yang mereka lakukan ke sungai. Sehingga membuat sepanjang aliran sungai berbau kurang sedap.
Dari keterangan Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLHK Kota Denpasar Ida Ayu Indi Kosala Dewi ia mengatakan, ada dua usaha potong ayam di Buana Raya yang membuang limbah sembarangan ke sungai. Setelah kami datangi, kedua pemilik usaha ayam potong itu berjanji akan membuat penampungan limbah dan tidak lagi membuang ke sungai," kata Kosala Selasa (31/8/2021).
Lanjut Ida Ayu Indi Kosala Dewi, jika nantinya janji yang disampaikan tidak diwujudkan membuat pengolahan limbah, maka permasalahan ini akan diserahkan penangananya kepada Satpol PP untuk mengambil tindakan tegas.
"Bila sampai ditemukan kembali membuang limbah ke sungai, kami akan mengambil tindakan sesuai peraturan yang ada,’" ujarnya.
Selain dari dua pengusaha potong ayam yang sudah mendapat teguran dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar, jika masih ditemukan pengusaha potong ayam lainnya yang membandel dengan membuang limbahnya sembarangan. Jelas tidak akan kami beri toleransi dan usahanya ditutup karena sudah melanggar Perda.
"Ada Satpol PP yang berhak menutup. Kalau kita sifatnya hanya melakukan pembinaan," tuturnya.
Sebagaimana yang di jelaskan, untuk dua usaha ayam potong ini, telah melanggar Perda Nomor 1 tahun 2015, Pasal 12 Ayat 3 tentang larangan membuang limbah cair maupun padat sembarangan ke drainase atau sungai, hingga mengakibatkan pencemaran lingkungan," ungkapnya.
Adapun sanksi sesuai Perda terhadap dua pengusaha potong ayam yang membuang limbah sembarangan ke sungai maksimal Rp 50 juta dan hukuman kurungan 6 bulan," pungkasnya. (Agus).

Komentar
Posting Komentar