OTT Probolinggo, H. Firli Bahuri ; KPK Tahan 5 Tersangka Termasuk Bupati dan Anggota DPR RI



Jakarta | Tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait seleksi jabatan dilingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021.   
Pada kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK telah mengamankan 10 (orang) orang pada hari Senin tanggal 30 Agustus 2021 sekitar jam 04.00 Wib di beberapa tempat  di wilayah Probolinggo, Jawa  Timur sebagai  berikut  : 

PTS, Bupati Probolinggo Periode periode 2013-2018 dan periode 2019-2024, HA, anggota DPR RI periode  2014-2019 dan periode 2019-2024  serta pernah menjabat sebagai  Bupati Probolinggo periode  2003-2008 dan periode 2008-2013, DK, ASN (Camat  Camat Krejengan), SO, ASN  (Pejabat Kades Karangren), PR, ASN (Camat Kraksaan), IS, ASN  (Camat Banyuayar), MR, ASN  (Camat Paiton), HT, ASN  (Camat  Gading), PJK,  Ajudan, serta FR, Ajudan. Demikian disampaikan ketua KPK H. Firli Bahuri pada selasa 31/08 pagi  

Firli menuturkan bahwa kronologis Tangkap Tangan tersebut bermula pada Minggu tanggal 29 Agustus 2021, Tim KPK  menerima informasi dari  masyarakat akan adanya dugaan  terjadinya penerimaan sejumlah  uang oleh Penyelenggara Negara yang diduga telah disiapkan dan  diberikan oleh DK Camat Krejengan  bersama dengan SO 

Sebelumnya DK dan SO telah menyepakati dan menyiapkan proposal usulan nama-nama calon Pejabat Kepala Desa serta sejumlah uang untuk diserahkan  kepada HA yang merupakan suami  sekaligus orang  kepercayaan  dari PTS untuk dilakukan seleksi dan membubuhkan paraf sebagai tanda bukti  persetujuan mewakili  PTS.

Saat diamankan oleh Tim KPK, DK dan SO membawa uang sejumlah Rp240 juta dan proposal usulan nama untuk menjadi Pejabat Kepala Desa yang diduga berasal dari para ASN di Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang menginginkan posisi untuk menjabat Kepala Desa di beberapa wilayah di Kabupaten Probolinggo. Jelas ketua KPK.

Sedangkan MR turut diamankan bersama uang sejumlah Rp112.500.000,-  dirumah kediaman pribadinya di wilayah Curug Ginting,  Kecamatan Kanigarang, Probolinggo.   

Selanjutnya, Senin tanggal 30 Agustus 2021, Tim KPK bergerak dan mengamankan HA, PRT, PJK dan FR di salah satu rumah yang beralamat di Jalan Ahmad  Yani, Probolinggo.   

Semua pihak yang diamankan tersebut dibawa ke Polda Jawa Timur untuk dilakukan permintaan keterangan dan selanjutnya dibawa  ke gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang saat ini telah diamankan, diantaranya berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp362.500.000,00   

Dalam Konstruksi perkara, diduga telah terjadi : Dengan akan dilaksanakannya  pemilihan Kepala Desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang  awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 dilakukan pengunduran jadwal pemilihan sehingga terhitung 9 September 2021 terdapat 252 Kepala Desa dari 24  Kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat. 

Untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa tersebut maka akan diisi oleh Penjabat Kepala Desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui Camat.

Selain itu ada persyaratan khusus dimana usulan nama para Pejabat Kepala Desa harus mendapatkan persetujuan HA dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari PTS dan para calon Pejabat Kepala Desa juga diwajibkan memberikan  dan menyetorkan  sejumlah  uang.   

Adapun tarif untuk menjadi Pejabat Kepala Desa sebesar Rp20 juta,  ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif  Rp  5juta/hektar.  

Diduga ada perintah dari HA memanggil para Camat untuk membawa para Kepala Desa terpilih dan Kepala Desa yang akan purnatugas.

HA juga meminta agar Kepala Desa tidak datang menemui HA secara perseorangan akan tetapi dikoordinir  melalui  Camat.

Pada Jumat, 27 Agustus  2021, 12 Pejabat Kepala  Desa menghadiri pertemuan disalah satu  tempat di wilayah Kecamatan Krejengan, Probolinggo dimana  diduga dalam pertemuan  tersebut telah ada kesepakatan untuk  memberikan sejumlah  uang kepada PTS melalui HA dengan  perantaraan DK.

Pertemuan tersebut  diantaranya dihadiri oleh  AW, MW, MI, MB, MR,  AW, KO dan dari yang hadir ini telah disepakati untuk  masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp20 juta sehingga terkumpul sejumlah Rp240  juta.  

Untuk mendapatkan jabatan selaku Pejabat Kepala Desa diwilayah Kecamatan Paiton, MR telah pula mengumpulkan sejumlah uang dari para ASN hingga berjumlah Rp112.500.000,00 untuk diserahkan kepada PTS melalui  HA.   

Firli Bahuri juga menyampaikan bahwa saat ini KPK telah menetapkan 22  (dua  puluh  dua) orang  Tersangka ; 

Adapun, sebagai  Pemberi (ASN Pemerintah  Kabupaten Probolinggo) ;  SO, AW, MW, MU, MI, MB, MH, AW, KO, AS, JL, UR, NH,  NUH, HS, SR, SO serta SD

Dan sebagai  Penerima ; HA, PTS, DK serta MR

Kepada para  Tersangka tersebut disangkakan  : Sebagai  Pemberi  : SO dkk disangkakan  melanggar Pasal  5  ayat  (1)  huruf  a  atau Pasal  5  ayat  (1)  huruf  b  atau Pasal  13  Undang-Undang  Nomor 31  Tahun  1999  tentang Pemberantasan  Tindak  Pidana Korupsi  sebagaimana  telah diubah dengan  Undang-Undang Nomor  20  Tahun 2001 tentang Perubahan Atas  Undang-Undang Nomor  31  Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak  Pidana Korupsi Jo Pasal  55  ayat  (1)  ke 1 KUHP.  

Dan sebagai Penerima  : HA, PTS, DK dan MR disangkakan melanggar Pasal  12 huruf  a atau Pasal 12 huruf  b atau Pasal  11  Undang-Undang  Nomor  31  Tahun  1999 tentang  Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana  telah diubah dengan  Undang-Undang Nomor  20  Tahun 2001 tentang Perubahan Atas  Undang-Undang Nomor  31  Tahun  1999 tentang Pemberantasan Tindak  Pidana Korupsi Jo Pasal  55  ayat 1 ke 1 KUHP. 

Saat ini KPK telah melakukan penahanan Rutan terhadap 5 para tersangka selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2021 sampai dengan 19 September 2021. Terang Ketua KPK
    
Secara terpisah, HA ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, PTS ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, DK ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, MR ditahan  di Rutan Polres Jakarta  Selatan dan SO ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.   

Adapun, sebagai pemenuhan protokol  kesehatan untuk mencegah  penyebaran wabah Covid-19, para  Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri pada Rutan  masing-masing.   

KPK menghimbau kepada para Tersangka lain untuk bersikap kooperatif mengikuti proses hukum  yang saat ini sedang dilakukan  oleh KPK.   

KPK juga menyesalkan terjadinya jual beli jabatan di tingkat desa yang dilakukan secara massal seperti ini. Hal ini sangat mencederai keinginan masyarakat untuk memiliki kepala desa yang amanah dan memikirkan kepentingan rakyatnya.   

Perbuatan para tersangka yang diduga tidak melaksanakan prinsip tata  pemerintahan yang baik dan bersih dengan meminta imbalan atas jabatan, telah melanggar nilai antikorupsi yang seharusnya ditegakkan oleh pejabat publik. Tutup. (Red).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Wagub Giri Prasta Dorong Raperda Transportasi Digital, Pastikan Pengemudi Bali Jadi “Tuan di Rumah Sendiri”

Polda Bali, Ungkap Pelaku Kasus Vidio Purno Yang Viral di Bali

KMP Tunu Pratama Jaya, Tengelam di Selat Bali