Bali | Agenda pelaksanaan sidang "Gugatan Perdata" mengagendakan pihak Penggugat menghadirkan Saksi, bertempat di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, A.A.Aripathi Nawaksara, pada Senin (2/8/2021).
Sidang "Gugatan Perdata" dilakukan atas objek tanah 29,150 m2 beserta bangunan di atasnya berupa 32 unit villa "Raffles Bali" di Kelurahan Jimbaran, Badung, Bali, dengan pemohon I Nyoman Siang (Penggugat) warga kelurahan setempat melawan PT. Citratama Selaras (Tergugat I) dan PT. Jimbaran Hijau (Tergugat II).
Kuasa Hukum Penggugat, Achmad Rowa, S.H., mengungkapkan, semestinya pihak Termohon itu, bukan perkara hasil tahun 1990 yang ditanyakan kepada Saksi Pertama yang dihadirkan, bernama I Made Sumantra.
"Semestinya yang dibantah itu atau digali dari Saksi tadi, sebut Achmad Rowa, Saksi Sumantra ini, membawa Frans ke Jimbaran, lalu Sumantra memberikan kepercayaan kepada Frans itu, untuk mengatur segalanya. Tetapi, setelah Dia menguasai tanah sebagian dari I Rentong itu, seluas 7,4 Hektar, disebutkan, Frans masih mempunyai keinginan untuk menguasai sisa tanah milik I Rentong.
"Lalu, tadi ditanyakan, Saya tanyakan kepada Saksi Sumantra, karena, Dia adalah Saksi Pelaku, yang menyaksikannya saat itu, Pak Sumantra itu, Saya tanyakan, siapa yang memulai ide ini, mengenai persoalan gugatan antara dua pihak keluarga yang diadu. Dia jelas menyatakan bahwa, itu adalah inisiatif dari Frans, untuk menguasai tanahnya sisa dari ahli waris I Rentong.
Lalu, Pengacara atau Kuasa Hukum Para Tergugat/ Termohon Sita Jaminan, Agus Samijaya, SH.MH., saat tadi dalam persidangan, Ia mengakui secara tidak langsung bahwa, apa yang ditanyakan Kuasa Hukum Penggugat, Achmad Rowa, SH., pada Saksi tersebut, benar adanya, karena, tidak pernah membantahnya. Itu yang patut dicatat," ungkap Achmad Rowa.
"Pengacara Termohon itu, tidak pernah membantah semua dalil yang Saya konfirmasi kepada Saksi yang Kami hadirkan, yaitu Bapak Sumantra sebagai pemilik Bali Paradise. Disebutkan, intinya bahwa, Saudara Pengacara dari Termohon itu, sama sekali tidak pernah membantah apa dalil-dalil, yang Kami buktikan, didalam persidangan itu. Dia hanya selalu menggali hasil dari perkara tahun 1990. Apakah itu, telah dieksekusi atau bagaimana. Orang tidak tahu, karena, Dia yang mengaturnya (Frans-red)," tegas Achmad Rowa.
Hal senada juga diungkapkan Assitant Lawyer ARM & Partners Law Firm, Arvel Mulia Pratama, SH., yang menyatakan berungkali dari pihak Tergugat itu, menjelaskan, bahwa pernah terjadi putusan pengadilan, pada tahun 1990. "Jadi, Kita pas menggugat yang 215 ini, dikatakan, pernah ada persidangan. Padahal dari ahli waris pak Rentong itu, merasa tidak pernah bersidang atas hal-hal tersebut," kata Mulia Pratama.
Makanya, lanjut Mulia Pratama, berangkat dari argumentasi Tergugat itu, pihak Penggugat, tentunya, hendak membantah hal-hal tersebut.
Selanjutnya, dihadirkan 2 orang Saksi, yang mengetahui persis, mengapa bisa terjadi "Gugatan 1990-an".
Kedua Saksi itu, malah membantah bahwa, didalam "Gugatan tahun 1990-an", itu benar-benar ahli waris pak Rentong. Jadi, itu dibantah. Ahli waris pak Rentong bukanlah yang bersengketa, secara langsung, dalam persidangan itu," ujar Mulia Pratama.
Disebutkan tadi, Saksi Pertama, I Made Sumantra yang saat ini, sedang mendekam di Lapas Kerobokan, yang menjelaskan bahwa, persidangan tahun 1990-an adalah rekayasa yang dibuat oleh Ir. Frans Bambang (almarhum). Diketahui, Ia adalah pemilik PT. Citratama Selaras selaku Tergugat.
Sementara, Saksi Kedua, merupakan Penggugat dalam perkara 1990-an. Jadi, putusan yang dihadirkan oleh Tergugat itu, papar Mulia Pratama, Penggugatnya itu, salah satunya adalah Saksi Kedua, Wayan Darma. Lebih lanjut, dijelaskan, itu merupakan salah satu Penggugatnya yang masih hidup, karena, waktu itu, Beliau berumur 21 tahun, yang berusia paling muda, saat itu.
Soal istilah daluwarsa, Mulia Pratama menyatakan, itu yang belum dijelaskan, mengapa itu dihentikan, di-SP3, karena, daluwarsa.
"Kalau tadi, Hakim bilang kadaluwarsa, itu keliru, karena, yang tepat adalah daluwarsa. Karena, perkara itu, dimulai tahun 1991. Dalam perkara pidana dikenal daluwarsa. "Jadi, tahun 1991 hingga 2016, itu sudah diatas 12 tahun. Maka dari itu, itu telah masuk daluwarsa," tegas Mulia Pratama.
"Jadi, daluwarsa itu, terhitung, sejak tahun 1990 atau 1991 sampai dengan 2016 Saksi yang melaporkan, itu terjadilah daluwarsa, karena, telah lebih 12 tahun.Nah, kalau tadi, dibilang itu perkaranya disebut tidak lanjut, gara-gara terbukti, itu keliru, karena, pertamanya itu, Dia dijadikan Saksi, setelah itu, Dia malah dijadikan Tersangka. Lantas, kemudian, dilimpahkan berkas itu ke Kejaksaan Negeri, kemudian, oleh Kejaksaan Negeri dibilang itu tidak bisa lanjut, karena, daluwarsa. Jadi, bukan karena, ada perbuatannya," pungkasnya.
Perlu diketahui sebelumnya, PN Denpasar telah mengabulkan permohonan "Sita Jaminan", yang diajukan Tergugat, terhadap tanah sengketa berupa tanah I Wayan Rentong yang terletak di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
Objek tanah tersebut, sesuai dengan pipil nomor 456 Percil 6 Klas VII luas 29,150 m2 beserta bangunan yang berdiri di atasnya berupa sebuah penginapan (resort) dengan 32 unit villa berupa "Raffles Bali" yang terletak di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. (ace).

