-->

Type something and hit enter


By On
advertise here


Bali | Kembali terungkap, 2 orang terduga pelaku dengan menggunakan surat keterangan hasil rapit antigen Covid-19 yang diduga palsu, kedua orang terduga pelaku berhasil diamankan oleh petugas jaga di pintu masuk Bali. Hal ini mereka lakukan diduga keras untuk mengelabui petugas pemeriksaan di Pelabuhan penyeberangan Gilimanuk.

Kasus surat keterangan hasil rapit antigen Covid-19 yang diduga palsu berhasil diungkap melalui gelar Press release yang bertempat di area Lobi Sat Reskrim, Senin (30/8/2021).

Seijin Kapolres Jembrana, Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Reza Pranata, S.I.K., M.H. yang didampingi oleh Kasubag Humas Polres Jembrana mengatakan, kejadian ini terjadi pada hari Kamis (26/8/2021) sekitar pukul 09.00 Wita di Pos Pemeriksaan Validasi (Masuk Bali) Lingkungan Jineng Agung, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana. 

Dimana kedua pelaku berinisial HK (39) Tahun, sopir asal Banyuwangi dan YA (39) tahun, sopir, asal Karawang-Jawa Barat. Kedua sopir tersebut  menyeberang dari Jawa ke Bali dengan membawa penumpang yang semuanya membawa surat keterangan hasil rapid antigen palsu.

Saat dilakukan pemantauan di Pos Validasi ditemukan penumpang Bus Plat B 7436 AAK dari Cianjur dengan tujuan Kecamatan Negara dengan mengangkut 31 penumpang dan mobil elf  DK 7560 AG dari Cianjur dengan tujuan Kabupaten Jembrana mengangkut 12 penumpang 

Sebagaimana yang di sampaikan, sejumlah penumpang dari kedua kendaraan (bus dan trevel) yang diamankan oleh petugas pemantauan di Pos Validasi tersebut memiliki tujuan dan tempat yang sama yaitu untuk bekerja di PT. Bonafit guna melakukan pemasangan pipa di daerah Pebuahan Desa Banyubiru, Jembrana, Bali.

Rupanya petugas pemantauan di Pos Validasi curiga, setelah di cek pada barcode yang ada di masing-masing surat keterangan hasil rapit antigen Covid-19 diketahui adanya ketidak cocokan data yang tertera didalam barcode dengan data yang dikeluarkan oleh Klinik Anugerah.

Pada saat dilakukan interogasi terhadap sejumlah penumpang dari keterangannya ia menjelaskan, surat rapid tersebut diurus oleh HK dan YA dengan membayar uang Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah) per penumpang namun dilaksanakan tes rapid dan tidak dilaksanakan tes rapid. Ketika dilakukan konfirmasi ke Klinik Anugerah, pihak Klinik menyatakan bahwa surat rapid tersebut bukan dikeluarkan dari Klinik Anugerah," kata Kasat Reskrim AKP Reza.

Setelah diintrogasi lebih lanjut, HK mengakui tidak melaksanakan rapid tes namun memperoleh surat rapid dengan cara membeli dari seseorang dengan inisial A dengan harga Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) /per rapid (saat ini pelaku A diamankan di Sat Reskrim Polres Banyuwangi), dengan cara YA bertugas mengumpulkan KTP penumpang dan memberikan kepada HK, kemudian HK memfoto KTP penumpang selanjutnya dikirimkan," sambung Kasat Reskrim AKP Reza.

Adapun barang bukti yang diamankan 48 (empat puluh delapan) KTP dan Surat Keterangan Hasil Rapid Antigen Covid-19 palsu, uang Rp 1.600.000,- (Satu juta enam ratus ribu rupiah), Mobil Bus plat B 7436 KAA, Mobil Izuzu elf DK 7560 AG, dan 1 (satu) buah handpone merek Vivo.

"Adapun persangkaan pasal yang dikenakan yaitu pasal 263 ayat 2 KUHP atau Pasal 268 KUHP atau Pasal 14 ayat 1 UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara, dan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan dan pendalaman kasus lebih lanjut," pungkas Kasat Reskrim AKP Reza. (And/slmt).

Click to comment