-->

Type something and hit enter


By On
advertise here


Bali | Personil  Polsek Kuta Utara di pimpin Pawas Aiptu Charda Sahrial Oematan   terus  melaksanakan Kegiatan Kepolisian Yang Di Tingkatkan (KRYD) dalam bentuk kegiatan Patroli di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) level-3  di  wilayah Kecamatan Kuta Utara pada kamis  ( 23/9) pukul 21.00 Wita.

Kapolsek Kuta Utara AKP Putu Diah Kurniawandari SH., S.I.K . saat dikonfirmasi mengatakan Patroli dilakukan  dalam rangka Pengawasan yang dilaksanakan dengan sasaran masyarakat yang melanggar protokol kesehatan (Prokes) sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Bali nomer 15 tahun 2021 tentang  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III mulai tanggal 22 September sampai  20 Oktober 2021.

Kegiatan tersebut  fokus  menyasar lokasi- lokasi yang berpotensi menimbulkan penularan virus Covid 19 yang akibatkan adanya  kerumunan pengunjung  Seperti  Warung makan , Pertokoan, Cafe, Restoran dan pedagang kaki lima di jalan Raya Raya Batu Bolong dan Jalan Batu Mejan, Desa Canggu Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.


"Ini merupakan salah satu upaya kami dalam menekan penyebaran Covid -19 yang dilakukan secara terus menerus dalam memutus mata rantai penyebarannya," Ujar AKP Putu Diah. Jumat, (24/9) 

Selain memberikan himbauan Prokes Covid 19, Personil Polsek Kuta Utara  terus
mensosialisasikan Aplikasi Pedulilindungi kepada pelaku usaha terutama yang memiliki pengunjung ramai.

Kegiatan patroli  ini akan terus dilaksanakan dan berharap kesadaran masyarakat terhadap Prokes bukan karena paksaan atau takut di tindak, tetapi benar-benar menyadari dengan menjaga kesehatan diri sendiri.
akan berakibat positif terhadap orang lain, begitu pula sebaliknya.(dw)

Click to comment