Bali | Adanya tindakan pemukulan terhadap salah seorang warga bernama Kadek Dicky Ota Andrean yang dilakukan oleh dua oknum Prajurit Kodim 1609/Buleleng, untuk menindaklanjuti laporan tersebut, Dandim 1609/Buleleng Letkol Inf Muhammad Windra Lisrianto, S.E., M.I.K., selaku atasannya menjatuhkan hukuman tindakan disiplin militer terhadap kedua prajurit yang melakukan pemukulan saat ada kericuhan sewaktu dilaksanakannya test Swab di Desa Sidetapa pada hari Senin tanggal 23 agustus 2021.
Hukuman disiplin militer yang dijatuhkan terhadap prajurit tersebut dilaksanakan di Markas Kodim 1609/Buleleng dengan dihadiri oleh Pejabat Kodim 1609/Buleleng diantaranya, Dandim 1609/Buleleng, Letkol Inf Muhammad Windra Lisrianto, S.E., M.I.K., Danramil 1609-04/Tejakula Kapten Inf Rifa'i, Pasipers Kodim 1609/Buleleng Kapten Caj I Ketut Teken, Pasi Intel Kodim 1609/Buleleng, Lettu Arh Putu Darma Setiawan, A.Md. Rabu (01/09/2021).
Seijin Dandim 1609/Buleleng, Pasi Intel Kodim 1609/Buleleng menyatakan dalam pelaksanaan tindakan hukuman disiplin militer tersebut sudah sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
Sementara untuk proses hukum terhadap oknum ke dua Prajurit Kodim 1609/Buleleng tersebut tetap berlanjut.
"Proses hukum tetap berjalan dan masih dilakukan penyidikan oleh penyidik Polisi Militer dalam hal ini Denpom IX-3/Denpasar", ujar Pasi Intel Kodim Buleleng. (Smty)

