Madura | Seorang perempuan berparas cantik saat bersama seorang laki-laki berada di salah satu kamar Resto Apoeng Kheta di Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep tak berkutik saat di grebek oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Sumenep, Madura. Senin, (20/9/2021) dini hari.
Keduanya masing-masing berinisial RJ perempuan (27) warga Dusun Mundhu, Desa Sera Timur, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep. Dan inisial WR laki-laki (43), warga Batu Ampar, Desa Sera Tengah, Kecamatan Bluto.
Sebagaimana yang di sampaikan oleh Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, seijin Kapolres pada Senin (20/9) pagi kepada awak media ia mengatakan, pada saat dilakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu, Dimana saat itu diketahui keduanya tengah asyik berpesta Shabu.
“Keduanya kami grebek di kamar Resto Apoeng Kheta di Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi,” terang Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.
Kata Widi, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa Resto Apoeng Kheta sering dijadikan tempat transaksi dan mengkonsumsi Narkotika jenis sabu.
Dari informasi tersebut, selanjutnya anggota Sat Resnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan di tempat tersebut, sampai didapat informasi A1 bahwa ada pesta narkoba di tempat itu.
“Saat digrebek dan digeledah, ditemukan barang bukti di lantai kamar yang ditempati kedua terduga ,” jelas Widi.
Adapun barang bukti tersebut, sambung widi, berupa 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,28 gram, dan seperangkat alat hisap.
“Terlapor mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya, sehingga keduanya langsung kami amankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” paparnya.
Atas perbuatannya, terduga terancam Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Red).

