Medan | Seorang pria yang masih remaja inisial FS alias Bele (24) Tahun, warga Jalan Budi Pengabdian Kelurahan Pulo Brayan Kota Kecamatan Medan Barat. Yang mana pria yang masih remaja tersebut sebagai terduga pelaku Ranmor berhasil di tangkap saat berada di dalam warnet yang berlokasi di Jalan Bilal Kelurahan Pulo Darat II Kecamatan Medan Timur, Minggu (12'/09/2021) sekira pukul 21.00 Wib.
Sebagaimana yang disampaikan oleh Kanit Reskrimnya Iptu Antonio Purba SH MH, penangkapan terhadap terduga pelaku Ranmor dilakukan oleh Team Reskrim Polsek Medan Barat yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba, SH, MH.
Setelah dilakukan penangkapan, terduga pelaku Ranmor dan barang bukti berupa celana jeans warna hitam merk Bang Bang dan BPKB sepeda motor Yamaha jenis Bison tahun 2012 warna putih atas nama Endri, ST serta STNK sepeda motor Yamaha jenis Bison tahun 2012 warna putih atas nama Endri, ST, langsung diboyong ke Mapolsek medan Barat untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
Kapolsek Medan Barat Kompol Afdhal Junaidi melalui Kanit Reskrimnya Iptu Antonio Purba SH MH pada hari Senin (20/9/2021) siang mengatakan, pencurian berawal saat pelaku menawarkan handphone kepada korban, M Fareza Abrar. Selanjutnya korban dan pelaku bertemu di Jalan Bilal warnet depan rumah sakit Imelda, Sabtu (14/8/2024) sekira pukul 21.00 Wib.
Sesampainya di tempat tersebut pelaku mengatakan bahwa handphone tersebut digadaikan di Brayan, selanjutnya pelaku dan korban langsung ke Brayan untuk menebus handphone tersebut. Dengan mengendarai sepedamotor Bison milik korban keduanya tiba di Brayan, pelaku langsung masuk ke dalam pajak dan tidak berapa lama pelaku datang meminta uang kepada korban sebanyak Rp50 ribu, yang mana korban tidak mempunyai uang pas namun korban memberikan uang Rp100 ribu. Setelah menerima uang dari korban, pelaku langsung masuk kembali ke dalam pajak hingga sekitar pukul 21.00 Wib, pelaku tidak keluar dari dalam pajak sehingga korban mencari pelaku ke dalam pajak dan bertemu pelaku, dan korban menanyakan handphone tersebut dan pelaku mengatakan bahwa uang korban sudah diberikan kepada orang yang menggadaikan tersebut. Kemudian korban langsung meminta uang tersebut dan tidak jadi membelli handphone tersebut. Dengan alasan hendak mengganti uang korban, pelaku mengajak korban ke rumah neneknya di Jalan Budi Keadilan Kelurahan Pulo Brayan Kota Kecamatan Medan Barat, untuk mengambil uang dan menggantikan uang korban yang mana pada saaat itu pelaku yang membonceng korban.
Sesampainya di tempat tersebut, pelaku beralasan meminta uang kepada neneknya namun di rumah tidak ada orang lalu pelaku berlari menuju sepeda motor korban dan korban pun ikut lari mengejar pelaku yang berusaha membawa kabur sepeda motor korban.
Korban yang berusaha mepertahankan sepeda motornya dengan memegang besi penyangga sepeda motor agar pelaku tidak bisa pergi namun pelaku menggas sepeda motor sehingga korban terseret sekitar 10 meter hingga pegangan korban terlepas dan pelaku berhasil kabur.
Selanjutnya korban membuat pengaduan ke Polsek Medan Barat atas kejadian yang dialaminya.
Team Reskrim Polsek Medan Barat yang menerima pengaduan korban kemudian menindak lanjuti dengan melakukan cek TKP.
Hasilnya personil mengetahui keberadaan pelaku di dalam warnet dan langsung mengamankan pelaku berikut celana hasil dari menjual sepeda motor tersebut.
Berdasarkan pengakuan dari pelaku bahwa sepeda motor milik korban digadainya seharga Rp 1 juta kepada BOY (DPO) warga Jalan Bhayangkara Kelurahan Indfra Kasih Kecamatan Medan Tebung.
"Atas perbuatanya pelaku dijerat pasal 365 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara" kata Philip. (AViD/sry/Red).
