Tangerang | Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) kembali menghadirkan Saksi Ahli PPATK dan Saksi Ahli Pidana, dalam membuka tabir kebenaran, saat digelar sidang lanjutan, yang bertempat di Pengadilan Negeri Tangerang, pada Rabu (8/9/2021), pukul 13.43 WIB. Seperti biasa, Sidang lanjutannya, kembali berlangsung molor.
Kali ini, Sidang lanjutan mendatangkan 3 (tiga) Saksi Ahli oleh Tim JPU. Saksi pertama, Bambang Kristianto, pekerjaan Swasta. Sementara, Saksi kedua, Saksi Ahli Pidana, Khairul Huda, SH,. MH., dan Saksi ketiga, Perwakilan PPATK, Zira Gurista.
Pada kesempatan tersebut, Tim JPU menanyakan kepada Saksi pertama, Bambang Kristianto, terkait kebenaran Terdakwa Hendra, yang membeli Apartemen Milinium Tower Presidencial dan Apartemen Milinium Village, pada tahun 2014. "Ya, pembayaran dengan sistem cicilan, selama 48 kali dengan jasa Bank NOBU," jawab Saksi Bambang Kristianto.
Lebih lanjut, dijelaskan, cicilan tersebut, pada pertama lancar (1-21). Namun, mengalami kemacetan pada angsuran ke-22 dan seterusnya tidak terbayarkan. Besar angsuran per bulan, sebesar 60 Juta Rupiah dan pembayaran Apartemen Sainmoriez, melalui KPR Bank Permata.
"Diketahui Apartemen Sinmoriez ini, status pembayarannya sudah dilunasi dan dijual pada pihak lain di akhir 2010," jelas Saksi Bambang Kristianto.
Kembali, Saksi menerangkan kepada Mejelis Hakim bahwa, Apartemen Milinium Village, pada Juni 2016, diberhentikan dan diambil kembali, karena, Terdakwa Hendra tidak bisa membayar cicilan, sehingga, apartemen telah disita oleh penyidik.
Kemudian, Kuasa Hukum Terdakwa menanyakan terkait metode pembelian Apartemen Sainmoriez dengan sistem cicilan. "Tidak dicicil, karena sudah dibelikan oleh pihak ketiga," jawab Saksi Bambang Kristianto.
Kemudian, Tim JPU menanyakan kepada Saksi kedua, yaitu Saksi Ahli Pidana, Khairul Huda, SH,. MH., tentang maksud dari tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Saat itu, Saksi Ahli Pidana, Khairul Huda, SH,. MH., menanggapinya bahwa, penipuan obyeknya merupakan harta kekayaan barang, hutang dan piutang, sebagaimana termaktub dalam pasal 378.
Menurut Saksi Ahli Pidana, Khairul Huda, SH,. MH., penipuan adalah menyampaikan perkataan bohong dan tipu muslihat, seperti memberikan proposal, brosur atau iklan, sehingga membuat orang tertarik, walaupun, pada relitanya tidak sejalan. Sementara, diungkapkan, penggelapan obyeknya hanya berupa barang, yang dikuasai dengan hubungan keperdataan dan diakui seolah miliknya sendiri, seperti menjual dan menggadaikan barang tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Kembali, Tim JPU menanyakan terkait proses terjadinya penipuan dan penggelapan. "Penipuan terjadi, setelah hubungan keperdataan itu ada," jawab Saksi Ahli.
Lanjut Tim JPU, bilamana suatu PT yang dibuat oleh seorang Dirut, yang tidak berpengalaman di bidang Property dan merekrut anggota yang tidak berpengalaman, untuk membuat apartemen dan kondotel. Ternyata, sudah banyak pembeli, yang sudah membeli unit dari kondotel tersebut. Demikian pula, dipaparkan, aliran dana konsumen dipakai, untuk kepentingan pribadi, karena Dirut tidak memiliki modal.
Berikutnya, Saksi Ahli Pidana, Khairul Huda, SH,. MH., menjawabnya, berdasarkan ketentuan pasal 59 KUHP, maka dapat dilihatnya, terkait keterlibatan seseorang, yang menjadi sorotan atas delik tersebut.
Saksi Ahli Pidana, Khairul Huda, SH,. MH., juga menambahkan bahwa, menawarkan sesuatu kepada seseorang dan tidak diselesaikannya, maka bisa dinamakan tipu muslihat. Hubungan keperdataannya, untuk menarik para pembeli, agar membeli dengan barang yang ditawarkan tersebut.
Lebih lanjut, Kuasa Hukum Terdakwa juga menanyakan terkait suatu barang yang ditawarkan, ada wujud fisiknya, tetapi belum jadi, bisa dikategorikan penipuan.
"Para konsumen membeli barang yang sudah jadi, bukan membeli barang yang belum jadi, karena konsumen dijanjikan barang jadi, seperti dalam barang brosur," ungkap Saksi Ahli Pidana, Khairul Huda, SH,. MH.
Lanjut Kuasa Hukum Terdakwa, lantas menanyakan terkait dengan UU Nomor 1 tentang Perumahan. "Tanyakan saja, pada Saksi Ahli Perumahan," jawab Saksi Ahli Pidana, Khairul Huda, SH,. MH.
"Apakah lex spesialis memuat hal-hal umum, yang diatur lex generalis," tanya Kuasa Hukum Terdakwa.
Kemudian, Saksi Ahli Pidana, Khairul Huda, SH,. MH., memaparkannya, dengan melihat, pada pasal 62 ayat 1 KUHP. Perbuatan yang termasuk delik, tidak ada kesamaan atau hubungan lex spesialis dan lex generalis dalam kasus ini.
Lanjut Kuasa Hukum, konsumen tertarik dengan brand Aston, untuk membeli unit apartemen dari Terdakwa dan Terdakwa sudah menggunakan dana, untuk pembangunan, yang sisanya hanya sebesar 5,6 Milyar Rupiah, yang dipertanyakannya, termasuk penggelapan.
Lebih lanjut, dijelaskan, dalam fakta terungkap bahwa, konsumen sudah membeli unit dengan pembayaran cash dan berharap mendapat unit utuh dan bukan belum jadi. Sementara, dana terpakai tersebut, merupakan dana konsumen yang seharusnya dipakai, untuk menyelesaikan unit apartemen.
Di lain kesempatan, Tim JPU menanyakan kepada Saksi ketiga, Perwakilan PPATK, Zira Gurista, terkait aliran dana tersebut, yang dianggapnya sebagai pencucian uang.
"Dari perbuatan yang dilakukan dalam transaksi-transaksi dan perbuatan itu, perolehannya didapat dari delik pidana dan dilakukan persembunyian dan penyamaran," jawab Saksi ketiga, Perwakilan PPATK, Zira Gurista.
Lebih lanjut Saksi menjawabnya, aliran dana dari bank dilaporkan kepada pihak yang bersangkutan, karena, transaksi yang mencurigakan adalah transaksi yang menyimpang atau sengaja menyamarkan, yang merupakan aliran dana mencurigakan.
Kemudian, Sidang akan dilanjutkan kembali, pada Selasa (14/9/2021), saat pekan mendatang.(NDA)

