-->

Type something and hit enter


By On
advertise here


Jabar | Dilema yang kini dialami oleh salah satu anggota Ormas SAPU JAGAD bernama Agus Susilo yang mana pada hari Senin (13/9) dirinya di datangi oleh Debt Colector untuk dilakukan penarikan terhadap unit miliknya yang sempat telat membayar kreditnya selama 1 bulan. 

Sebagaimana yang disampaikan oleh Agus Susilo selaku nasabah Mandiri Utama Financa Cibubur ia mengatakan, pada saat dirinya didatangi Debt Colector. Yang mana saat itu dirinya di takut takutin dengan dalih mau dilaporkan ke pihak berwajib (kepolisian) sehingga karena merasa takut Satu Unit mobil calya miliknya yang masih dalam masa kredit langsung diserahkan ke tangan Debt Colector.

Namun dengan adanya peristiwa tersebut. Selanjutnya, dirinya langsung melaporkan kepada ketua ormas SAPU JAGAD di Jakarta bernama Ibnu Ginanjar untuk dibantu mengatasi permasalahan yang kini ia alami.


Ditempat terpisah, dengan adanya laporan dari anggotanya selanjutnya ketua Ormas SAPU JAGAD Jakarta pada hari Selasa (14/9) Ibnu Ginanjar mendatangi kantor Finance Cibubur. Dimana saat bertemu dengan pihak legal MUF, sempat terjadi perdebatan sengit antara Ibnu Ginanjar dengan pihak Legal MUF.

Usai terjadi perdebatan, setelah dilakukan cros cek data kredit atas nama Agus Susilo oleh pihak legal MUF rupanya terjadi kesalahan fahaman hal ini terjadi bukan karena kesalahan nasabah ini terjadi karena ada kesalahan sistem. Seperti yang di jelaskan bahwa, ada angsuran dari nasabah yang pembayarannya dititipkan melalu oknum petugas Finance dan tidak dimasukkan atau di setor ke pihak kantor. Sehingga terjadi konflik dikarenakan pihak nasabah harus membayar sejumlah biaya tarik dan biaya buka blokir dll, dan hal tersebut mendapat penolakan dari pihak nasabah yang diwakili oleh Ketua Orams SAPU JAGAD Jakarta Ibnu Ginanjar.

Menurutnya ucap Ibnu, karena dengan dasar tidak ada aturan dipihak ketiga kan dan buka tutup blokiran,kesempatan ini biasanya digunakan oleh pihak eksternal untuk mendapatkan biaya tarik senilai 10 juta sampai 20 juta, belum lagi bayar denda dan lain-lain.Nasabah serba terpojok kan ketika mau pelunasan belum waktunya kena pinalti, telat kena denda dan diambil DC kena biaya tarik yang nilainya tidak ada di dalam kesepakatan kredit.

Semoga dengan adanya kasus ini nasabah dan calon nasabah yang mau kredit di lembaga keuangan harus tahu detail aturan main dan membaca seluruh perjanjian dengan cermat.Alhamdulillah dengan adanya bantuan dari Ibnu Ginanjar pihak finance tidak jadi minta biaya tarik dan biaya tutup blokir, dan mobil bisa dibawa pulang lagi dengan membayar Satu kali angsuran. "Tegas Ibnu"( Kribo)

Click to comment