Tangerang | Gelar perkara persidangan yang menjadi Terdakwa Hendra Murdiyanto sebagai CEO PT MAP (Maha Karya Agung Putra) kembali dibuka oleh Majelis Hakim, bertempat di Pengadilan Negeri Tangerang, pada Selasa (7/9/2021).
Sidang lanjutan, kembali diadakan, pada pukul 13.00 WIB, yang ternyata, pelaksanaan Sidang molor dari jadwal semula menjadi pukul 13.40 WIB. Sidang sebelumnya, Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) telah menghadirkan saksi-saksi, didalam persidangan. Pada hari ini, Selasa 7 September 2021, JPU kembali menghadirkan 3 (tiga) orang saksi, yaitu Ahli Kontruksi, Siswo Juwono, Perwakilan Kantor Kurator yang ditunjuk oleh PT MAP, Paulus Lubis dan Saksi Fani via Zoom, untuk memberikan kesaksiannya.
Pada kesempatan tersebut, Tim JPU menanyakan pada Saksi Siswo Juwono, terkait keahlian kontruksinya. Dalam persidangan,
Saksi Siswo Juwono menanggapinya bahwa, dirinya sudah pernah terlibat dalam urusan kontruksi, dengan memberi bukti sertifikasinya di hadapan Majelis Hakim yang Terhormat.
Menurut keterangan Saksi Ahli, bangunan yang dilihatnya, belum jadi sepenuhnya, dikarenakan, struktur bangunan baru terbangun 30% dari pengeluaran dana, untuk bangunan tersebut, sekitar 70 Milyar Rupiah. Menurut pengalamannya, Saksi melihat bangunan dari struktur dan gambarnya.
Tim JPU kembali menanyakannya, soal bangunan akan terselesaikan, seandainya ada dana 250 Milyar Rupiah. Kemudian, Saksi dengan lugas menjawabnya, bahwa, bangunan terselesaikan dengan anggaran dana 220 Milyar Rupiah, apalagi 250 Milyar Rupiah. Hal ini, berdasarkan pengalamannya, selama ini. Bahkan, Saksi menilai, hal tersebut, sesuai pekerjaan kontruksi, yang dilihat dan dipelajarinya.
Sementara, Pengacara Terdakwa mencecar beberapa pertanyaan kepada Saksi, sewaktu bicara bangunan baru 30% terselesaikan dan juga perhitungan RAB serta fisik bangunan, lengkap dengan perhitungan bangunan tampak fisiknya beserta dokumen bangunan tersebut. "Semua itu, saya dapatkan dari polisi," ungkap Saksi Siswo Juwono.
Selanjutnya, Tim JPU menanyakan kepada Saksi Kedua, yaitu Paulus Lubis sebagai Perwakilan Kantor Kurator yang ditunjuk oleh PT MAP, untuk melelang aset PT MAP, terkait perjalanannya sebagai Kurator.
Saksi Paulus Lubis menanggapinya, bahwa tugasnya, untuk mendamaikan para kreditur dan debitur, dalam melelang aset-aset PT MAP, yang sudah dinyatakan pailit. "Saya sudah berusaha mendamaikan, tapi tidak terjadi perdamaian," tegas Saksi Paulus Lubis.
Terkait harga lelang yang dinyatakan sesuai nilai pasar, Tim JPU kembali menanyakannya, yang dijawab Saksi, bahwa, harga lelang yang sesuai nilai pasar yang tertinggi, sebesar 67 Milyar Rupiah. "Mengapa dilelang dengan harga 32 Milyar sekian, kok bisa," tanya Tim JPU. Saat itu, Saksi menjawabnya, hal tersebut, diambilnya dari nilai pasar.
Soal jawaban Saksi, membuat Tim JPU merasa bingung. Tak pelak, Saksi menjelaskan, perhitungan diambil dari jumlah unit yang terjual dari PT MAP.
Soal pertanyaan Tim JPU posisi tanah di sebelah bangunan dari PT MAP, yang juga dilelang, yang kemudian dijawab Saksi tidak mengetahuinya. Padahal, menurut JPU, tanah tersebut, juga termasuk aset PT MAP. " Saya tidak tahu tentang hal itu," tegas Saksi Paulus Lubis.
Disini, Saksi Paulus Lubis kembali menegaskan bahwa, pihaknya menjalankan tugasnya, untuk mendamaikan kreditur dan debitur. Selain itu, pihaknya juga banyak mengadakan pertemuan dengan berbagai pihak. Diakuinya, dirinya tidak hanya berkomunikasi dengan satu pihak saja, seperti halnya dengan Joni Candra. Akan tetapi, Saksi juga banyak bertemu dengan para korban, yang fungsinya untuk mendamaikan berbagai pihak.
Berikutnya, Tim JPU mengajukan pertanyaan kepada Saksi Ketiga, yaitu Ibu Fani. Karena ketidakhadirannya, pada sidang Minggu lalu (2/9/2021), yang saat ini (7/9/2021), Ibu Fani dihadirkan sebagai Saksi melalui Zoom, dalam memberikan kesaksiannya.
Tim JPU mengajukan pertanyaan, soal kebenaran tanah Saksi Fani dibeli oleh PT MAP, yang diwakilkan oleh Paul sebagai perantaranya. Dengan lugas Saksi Fani menjawab kebenaran pembelian tanahnya.
"Tanahnya dibeli Paul dengan pembayaran, sebesar 3 Milyar Rupiah, dengan luas tanah 381 Meter Persegi," jelas Saksi Fani.
Terkait pertanyaan Tim JPU pengenalan Saksi dengan Hendra dan Paul, Saksi Fani hanya mengenal Paul. "Saya tak kenal Hendra. Hanya Paul yang saya tahu," papar Saksi Fani.
Selanjutnya, Tim JPU meminta agar, Majelis Hakim menyita aset tanah yang dimiliki PT MAP, yang bernilai sebesar 6 Milyar Rupiah, akan tetapi, Majelis Hakim masih mempertimbangkannya.
Kemudian, Sidang ditutup, untuk selanjutnya, digelar kembali, pada Rabu (8/9/2021). Usai sidang, Pengacara Korban, Sulaiman memberi konfirmasi kepada awak media, agar Majelis Hakim memberikan keputusan yang seadil-adilnya untuk para korban. (NDA).

