NTB | Peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Dompu yang kian hari semakin meresahkan sehingga hal ini menjadi perhatian pemerintah, untuk itu peran Kepolisian Polres Dompu sangat diperlukan guna melakukan pemberantasan peredaran narkoba yang kerap terjadi di Kabupaten Dompu saat ini.
Seperti yang terjadi di Jalan lintas lanci tepatnya di tikungan kuburan, Desa Soriutu Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu. Dimana Unit Sat. ResNarkoba Polres Dompu melakukan penangkapan terhadap dua orang yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu.
Penangkapan dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat pada hari Rabu (8/9).
Berdasarkan laporan informasi dari masyarakat, bahwa ada dua orang laki-laki yang akan melaksanakan transaksi narkotika jenis shabu-shabu di Jalan lintas lanci, tepatnya di tikungan kuburan. Desa Soriutu Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu, Kasat ResNarkoba IPTU RAMLI, S.H., memerintahkan tim opsnal Sat ResNarkoba yang di pimpin KBO Satresnarkoba Polres Dompu IPDA Agustamin,S.H, melakukan pemantauan di sekitar lokasi yang telah diinformasikan.
Pada saat melakukan pemantauan tim melihat dua orang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan yang menjadi terget.
Setelah memastikan ciri – ciri kedua lelaki tersebut ternyata cocok dengan informasi yang sudah dikantongi, selanjutnya tim Opsnal Sat ResNarkoba melakukan upaya penangkapan terhadap kedua lelaki yang di curigai tersebut.
Ditengah proses penangkapan, salah satu dari kedua orang laki-laki tersebut berusaha membuang benda yang dicurigai sebagai barang bukti narkotika tersebut ke arah sawah.
Melihat hal tersebut, dengan sigap tim opsnal melaksanakan penggeledahan dan berupaya mencari barang bukti yang di buang tersebut. Dari hasil penggeledahan badan dan pencarian di sekitar TKP tim Opsnal Sat ResNarkoba menemukan 2 (dua) Gulung plastik klip transparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu.
Dari hasil penangkapan, tim opsnal Sat ResNarkoba Polres Dompu berhasil mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba yakni FU (33) dan IR (19), yang mana keduanya merupakan warga Dusun Jati Baru Desa Tekasire Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu serta beberapa barang bukti yang ditemukan dari hasil penggeledahan berupa 2 Gulung plastik klip transparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu, 3 lembar resi penarikan bank BRI link, 2 buah dompet warna hitam, 1 korek api yang sudah di modif, 2 unit Hp dan uang tunai sejumlah Rp. 50.000,00 (Lima puluh lima ribu rupiah).
Adapum total keseluruhan barang bukti Shabu-shabu yaitu berat brutto : 0.82 gram.
Selanjutnya guna proses penyidikan lebih lanjut, tim opsnal SatResNarkoba membawa barang bukti dan terduga ke Mako Polres Dompu. (Slmt).

