masukkan script iklan disini
Bali | Bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan dilaksanakan Upacara Penutupan Program Rehabilitasi Pemasyarakatan dan Deklarasi Lapas Bebas dari Halinar pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan.(30/09).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk yang didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan (Suprapto) dan undangan lain yang terdiri dari Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, Kepala BNN Kabupaten Badung, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Badung, Komandan Distrik Militer 1611/Badung, Kejaksaan Negeri Denpasar, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Badung, Kepala Departemen/KSM Psikiatri Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah beserta undangan lainnya dari instansi terkait.
Pelaksanaan Kegiatan Program Rehabilitasi Pemasyarakatan ini merupakan penutupan dari rangkaian Pelaksanaan Program Rehabilitasi Pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Kerobokan yang dilakukan selama 6 (enam) bulan, dimulai dari tanggal 22 Maret 2021 sampai dengan 30 September 2021.
Adapun jumlah total peserta rehabilitasi pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Kerobokan sebanyak 120 orang, terbagi atas Rehabilitasi Medis sebanyak 60 orang peserta dimana 58 orang peserta telah mengikuti seluruh kegiatan sampai akhir dan 2 orang peserta telah bebas sedangkan Rehabilitasi Sosial sebanyak 60 orang peserta dimana 56 orang peserta telah mengikuti seluruh kegiatan sampai akhir dan 4 orang peserta telah bebas.
Dalam pelaksanaan rehabilitasi pemasyarakatan ini, Lapas Kelas IIA Kerobokan menjalin kerja sama dengan beberapa instansi antara lain BNN Provinsi Bali, BNN Kabupaten Badung, Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah, Universitas Udayana, Yayasan Anargya, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Badung dan Kodim 1611/Badung.
Kegiatan Penutupan Program Rehabilitasi Pemasyarakatan ini juga dirangkaikan dengan pelaksanaan Deklarasi Zero HALINAR (Handphone, Pungli, Narkotika) oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan dan Lembaga Pemasyrakatan Perempuan Kelas IIA Kerobokan dilanjutkan dengan penandatanaganan deklarasi bebas dari HALINAR, dimana ini merupakan upaya dari Lapas/Rutan dalam membersihkan barang-barang yang dilarang masuk ke Lapas/Rutan termasuk Handphone dan narkotika. Deklarasi ini sudah dilakukan oleh seluruh jajaran Lapas/Rutan yang ada di Bali.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala BNN Provinsi Bali Gede Sugianyar Dwi Putra mengucapkan selamat dan terima kasih kepada para peserta program rehabilitasi karena telah sungguh-sungguh mengikuti serta menyelesaikan program rehabilitasi ini. Ucapnya.
Program rehabilitasi pemasyarakatan ini dilaksanakan bertujuan untuk mempersiapkan seseorang yang pernah terjerat dengan kasus narkotika dapat pulih, produktif serta berfungsi sosial. Terangnya
Kemudian Kepala BNN Provinsi Bali mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali yang dalam hal ini pada Divisi Pemasyarakatan dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan karena telah mengadakan program rehabilitasi dimana hal tersebut merupakan salah satu upaya untuk mendukung program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).
Selanjutnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali (Jamaruli Manihuruk) menyampaikan sambutan dan sekaligus menutup Kegiatan Program Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2021. Pungkasnya.
Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkumham Bali menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta karena telah berhasil menyelesaikan program rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial dengan baik. Program rehabilitasi narkotika merupakan serangkaian upaya yang terkoordinasi dan terpadu, terdiri atas upaya-upaya medik, bimbingan mental, psikososial, keagamaan, konseling, pendidikan kesehatan dan latihan vokasional untuk meningkatkan kemampuan penyesuaian diri, kemandirian, dan menolong diri sendiri serta mencapai kemampuan fungsional sesuai dengan potensi yang dimiliki, baik fisik, mental, sosial, dan ekonomi.paparnya.
Ia juga meyakini bahwa kegiatan ini telah berjalan dengan baik, dan bertanggung jawab serta dapat menjadi bagian dalam membentuk karakter warga binaan agar kelak bisa berbaur lagi dengan masyarakat luar. Di samping itu diharapkan peserta rehabilitasi pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Kerobokan ini telah memiliki pengetahuan dan keterampilan tentang cara mengatasi ketergantungan dan bahaya narkotika bagi kesehatan sehingga dapat menularkan dan metransfer ilmu yang telah didapat saat mengikuti rehabilitasi ini ke warga binaan pemasyarakatan yang lainya.
Hal ini merupakan upaya dari Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pembenahan-pembenahan kedalam terutama dalam mengupayakan Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara membenahi fungsi pembinaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan.tutupnya. (dw)