-->

Type something and hit enter


By On
advertise here


Tangerang | Terkait kasus penipuan PT.MAP (Mahakarya Agung Putera) dengan terdakwa Hendra Murdianto, kembali digelar sidang lanjutan, bertempat di Pengadilan Negeri Tangerang, pada Selasa (31/8/2021).

Persidangan lanjutan, kembali digelar dengan mendatangkan 4 (empat) orang Saksi, yaitu 1 (satu) orang dari Bank Permata, 2 (dua) orang dari Bank BCA dan 1 (satu) orang dari Direktur Marketing PT MAP.
 
Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) mengungkapkan bahwa, adanya aliran dana masuk ke rekening pribadi milik Terdakwa, Hendra Murdianto, senilai kurang lebih 13 Milyar Rupiah, pada  2 (dua) rekeningnya, yaitu Panin dan Nobu Bank.

Kini, kembali Tim JPU membeberkan aliran dana ke rekening lainnya, milik Terdakwa Hendra Murdianto, yang terjerat kasus penipuan jual beli Kondotel Grand Eschol Residence.

Dijelaskan, Tim JPU juga menemukan aliran dana dari PT MAP., yang masuk ke Bank Permata, sekitar 60-70 Juta Rupiah per bulan, dengan menggunakan auto debet,  pada tahun 2013- 2016. Saat itu, Saksi dari Bank Permata membenarkan atas adanya aliran dana tersebut. Terkait pertanyaan Tim JPU tentang proses aliran dana, Saksi dengan lugas menjawabnya,  untuk pembayaran property.

Selain itu, juga dihadirkan 2 (dua) orang Saksi dari Bank BCA, yaitu Tim Legalnya dan bagian Keuangan BCA KCU Gading Serpong. Pada kesempatan tersebut, Tim JPU menanyakan pada Saksi dari Bank BCA,  terkait aliran dana yang masuk ke Bank BCA.


Lebih Lanjut, Saksi menyebutkan, ada 3 (tiga) rekening yang mengalir, atas nama Hendra Murdiyanto. Pada rekening pertama, Terdakwa menerima 7 Milyar Rupiah. Selanjutnya, disebutkan, pada rekening kedua, ada aliran dana masuk, sebesar 54 Milyar Rupiah serta rekening ketiga, aliran dana yang mengalir, sejumlah 1 (satu) Milyar 45 Juta Rupiah.

Terkait pertanyaan Tim JPU tentang  adanya aliran dana dari PT MAP masuk ke rekening Terdakwa, Hendra Murdianto, Saksi membenarkannya, ada aliran dana mengalir, dengan total 2,8 Milyar Rupiah. Selain itu, Saksi juga menjelaskan, pihaknya dari Bank BCA memberikan bilyet, giro dan cek. Namun, Saksi  tidak mengetahui dengan jelas, peruntukan aliran dana Terdakwa, Hendra Murdiyanto.

Selanjutnya, Tim JPU kembali memaparkan bukti-bukti aliran dana, yang mengalir ke rekening pribadi milik terdakwa, dengan menghadirkan Saksi lainnya dari Direktur Marketing PT MAP, Adriyato Satmaka.

Dijelaskan, Saksi Adriyato Satmaka mengenal Terdakwa, Hendra Murdianto berawal, saat dirinya menjalani bisnis HP (Handphone), pada tahun 2013 dan dirinya diajak bergabung bersama Terdakwa Hendra Murdianto mengikuti bisnisnya, karena bisnis HP Hendra collapse.

"Awalnya, saya tahu  Hendra Murdianto sebagai investor, bukan pengusaha properti. Lalu,  saya diajak gabung, sejak tahun 2013 sebagai Marketing," ungkap Saksi Adriyato Satmaka.

Selanjutnya, Saksi menemukan aliran dana dari PT MAP masuk ke rekeningnya. Terdakwa, Hendra Murdianto beralasan, rekening Saksi Adriyato Satmaka dipinjam, untuk mendapatkan komisi 200 Ribu Rupiah per hari. Namun, Saksi mengakui tidak bisa mengambil uang tersebut, yang terdapat di rekeningnya. Disebutkan, aliran dananya, hanya bisa diambil Tedi dan Feri. Saksi mengakui, rekeningnya, buat petikes, untuk pembayaran apa saja, yang sifatnya mendesak dari petikes tersebut.

Tim JPU kembali mencecar Saksi Adriyato Satmaka dengan pertanyaan kritis, yang menyebut pemakaian rekeningnya tidak memakai rekening atas nama perusahaan atau PT MAP.

Kemudian, Saksi menanggapinya bahwa, pada waktu itu, belum ada rekeningnya PT MAP. Oleh karenanya, perusahaan memakai rekening pribadinya, dimana aliran dana Tedi dan Feri, petikes yang berada di rekening Saksi, sekitar 5 Milyar Rupiah. Lalu, Saksi dititipkan saham dan diberi imbalan gaji sebesar 50 Juta Rupiah per bulan.

Ditengah acara sidang, ada sedikit keributan, karena, jawaban Saksi yang banyak tidak mengetahuinya. Padahal itu, tidak sesuai dengan isi BAP, yang dibuatnya, saat pemeriksaan, yang membuat pihak JPU dan Majelis Hakim, sedikit kesal dengan jawaban Saksi.

Apalagi keributan terjadi,  sewaktu Pengacara Terdakwa bertanya kepada Saksi tentang perjanjian perdamaian yang dibuat oleh Hendra dan Pengacara Korban, yang tidak ada korelasinya dan tidak ada relevansinya.

Saat itu, Pengacara Korban keberatan yang duduk menyaksikan di ruang sidang. Sontak Pengacara Terdakwa emosi dan menunjuk kepada Pengacara Korban hingga akhirnya Majelis Hakim menengahinya. Saat itu, Pengacara Terdakwa diperbolehkan bertanya kepada Saksi. Nanti, keputusannya tetap Majelis Hakim yang akan menilai.

Akhirnya, sidang diakhiri dan kembali digelar, besoknya, pada Rabu (1/9/2021). Para korban berharap, semoga Majelis Hakim yang Terhormat memberikan keputusan yang seadil-adilnya," tegas Sulaiman sebagai pengacara korban. (NDA).

Click to comment