masukkan script iklan disini
Bima | Beredarnya video pemukulan terhadap salah satu warga Desa Tenga, Kecamatan Woha oleh oknum Polisi yang sedang bertugas melaksanakan Operasi Patuh Rinjani 2021 di jalan Kalaki Desa Panda pada hari Senin, 27/9/2021 Pukul 17.00 wita, akhirnya sampai ke telinga Kapolres AKBP Heru Sasongko.
Mendapatkan informasi itu, Kapolres bermelati dua itu kemudian memanggil oknum anggota tersebut untuk diperiksa oleh Provos lalu ditahan sesuai undang-undang nomor 2 tahun 2003 tentang kedisiplinan anggota.
Selain menahan oknum anggota itu, Kapolres juga mendatangi rumah pelanggar di Desa Tenga Kecamatan woha untuk meminta maaf secara langsung ke orang tua korban.
Kapolres AKBP Heru menjelaskan, aksi pemukulan yang dilakukan oleh anggotanya terjadi saat menggelar Operasi Patuh Rinjani 2021. Pada waktu itu terjadi percekcokan karena pelanggar tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat kendaraan saat diperiksa oleh petugas.
"Kami mengakui terjadi aksi pemukulan kemarin oleh anggota kami saat pelaksanaan Operasi Patuh Rinjani," Ujarnya saat Konfrensi pers, Selasa (28/9).
AKBP Heru juga menyampaikan telah meminta maaf atas apa yang telah dilakukan oleh anggotanya saat dirinya bertandang ke rumah korban.
"Alhamdulilah permintaan maaf kami diterima baik oleh orang tua korban," katanya.
Lebih Lanjut Kapolres juga mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas. karena, bila melanggar aturan lalu lintas, bisa menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan yang mengakibatkan berujung pada kerugian material bahkan hingga meninggal dunia.
"Kepada seluruh masyarakat ataupun orang tua agar memberikan pemahaman kepada anak-anaknya agar patuhi semua aturan lalulintas, Kapolres Bima juga akan membimbing dan membina semua personil Polres Bima agar hal seperti itu tidak terjadi lagi," anjurnya. (Smty)