masukkan script iklan disini
Bali | Rapat Paripurna ke- 26 DPRD Provinsi Bali, Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021 kembali dilaksanakan, dengan mengagendakan Pendapat Akhir Gubernur Bali terhadap Persetujuan Raperda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2021.
Rapat Paripurna ke-26 DPRD Provinsi Bali digelar di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali, pada Senin, 27 September 2021, pukul 10.00 WITA, yang dihadiri secara langsung maupun virtual.
Turut hadir, Pimpinan dan segenap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali, Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Bali dan para undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Gubernur Bali, Dr.Ir.Wayan Koster, MM., mengawalinya, dengan menghaturkan Puja Pangastuti dan Angayu Bagia kehadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa/Tuhan Yang Maha Esa, karena atas Asung Kertha Wara Nugraha-Nya, pihaknya bersama-sama Anggota DPRD Bali dapat menghadiri Rapat
Paripurna ke-26, Masa Persidangan III DPRD Provinsi Bali, pada hari ini, dalam keadaan sehat
dan berbahagia.
"Atas perkenan Beliau pula, seluruh rangkaian pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2021, dalam forum Dewan yang terhormat telah dapat dirampungkan, serta telah diambil keputusan," ujar Gubernur Koster.
Selanjutnya, Gubernur Koster menyampaikan terima kasih dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan segenap Anggota Dewan yang terhormat, atas kerja keras dan kerjasamanya, dalam pembahasan Raperda ini. Dinamika yang berkembang selama pembahasan, merupakan bagian dari wujud komitmen Pemerintah Provinsi Bali bersama DPRD Bali, untuk dapat menetapkan kebijakan yang mendukung peningkatan kinerja pemerintahan, dalam mengoptimalisasikan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan serta mewujudkan pelayanan dan pengabdiannya kepada masyarakat.
"Saya berupaya memberikan penjelasan yang diperlukan secara lengkap dan transparan
berkenaan dengan pertanyaan, pandangan, usul dan saran yang telah disampaikan, dalam pembahasan dan dialog, khususnya atas substansi Raperda Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2021 ini, agar tercipta persepsi yang sama, dalam perencanaan dan penganggaran program serta kegiatan. Seluruh pandangan, usul dan saran dari segenap anggota Dewan, akan menjadi catatan bagi saya, dalam mengimplementasikan
kebijakan-kebijakan pada masa-masa mendatang," ungkap Gubernur Koster.
Disebutkan, dengan telah disetujuinya Raperda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2021 ini, selanjutnya, sesuai dengan ketentuan pasal 180 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, selama-lamanya 3 (tiga) hari ke depan, akan disampaikan kepada Pemerintah Pusat, untuk dievaluasi.
"Demikian Pendapat Akhir Saya terhadap pembahasan Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2021. Semoga Ida Sang Hyang Widhi Wasa/Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan bimbingan, tuntunan dan perlindungan kepada kita sekalian, dalam melanjutkan tugas pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara," pungkasnya. (ace).