-->

Type something and hit enter


By On
advertise here


Praya | Penyebaran Covid-19 yang sampai saat ini masih belum berakhir tentunya dari berbagai lapisan masyarakat diharapkan untuk tetap mematuhi himbauan pemerintah dan anjuran dari Satgas Covid-19, hal ini bertujuan untuk meminimalisir jatuhnya korban jiwa akibat terpapar Covid-19.

Kendati adanya larangan dari pemerintah untuk tidak mengadakan acara yang berpotensi terjadinya kerumunan, salah satu warga masyarakat Desa Perluasan pada saat mengadakan acara khitanan sang cucu, dirinya mengadakan pementasan Group Kesenian Jarana Praje yang beranggotakan kurang lebih 30 orang.

Menyikapi hal tersebut, Jajaran Polsek Praya Timur, Polres Lombok Tengah langsung menghentikan pementasan grup kesenian Jaran Praje yang berasal dari Dusun Nyampe, Desa Pejanggik Kecamatan Praya Tengah.


Dari keterangan Kapolres Lombok Tengah, AKBP Hery Indra Cahyono SIK, SH, MH, melalui Kapolsek Praya Timur, IPTU Sayum ia mengatakan,  penghentian pementasan kesenian Jaran Praje tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat tentang adanya arak-arakan di Jalan Raya Pasaran Desa Mujur. 

"Menindaklanjuti informasi tersebut, Anggota piket SPKT III Sek Praya Timur langsung kros cek ke TKP. Namun arak-arakan tersebut sudah selesai dilaksanakan sehingga anggota segera menuju kediaman pihak penyelenggara untuk meminta klarifikasi," jelas IPTU Sayum.

Dijelaskan, kegiatan kesenian Jaran Praje tersebut dihajatkan demi membahagiakan keluarga yang dikhitan namun hal tersebut dirasa tidak tepat terlebih pada situasi Pandemi Covid-19 saat ini.

"Dari awal sudah ada himbauan resmi dari pemerintah untuk tidak mengadakan kegiatan pementasan hiburan atau sejenisnya yang berpotensi memicu adanya kerumunan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19,' ungkapnya.

Dari pihak penyelenggara berterima kasih atas himbauan serta nasehat pihak Kepolisian. Ia pun mengaku telah mengundang grup kesenian Jaran Praje.

"Benar, kami mengundang grup kesenian Jaran Praje dari desa Pejanggik untuk melakukan arak-arakan di Jalan Raya dalam rangka khitanan cucu kami," akunya.

Ia juga mengaku, tidak pernah melakukan koordinasi sebelumnya baik dengan Kadus setempat maupun pihak Kepolisian. 

"Kami mengaku khilaf dan bersedia untuk tidak melanjutkan pementasan Jaran Praje tersebut dan tidak akan mengulangi untuk mengadakan kegiatan yang serupa serta bersedia mematuhi himbauan yg telah dikeluarkan oleh pemerintah," ucapnya.

Herjan, selaku pimpinan grup Jaran Praje berjanji untuk tidak melanjutkan pementasan Jaran Praje serta akan mematuhi himbauan untuk tidak melakukan pementasan serupa khususnya di wilayah Kecamatan Praya Timur. 

Terkait adanya keramaian berupa pementasan Jaran Praje, Kadus desa Perluasan mengaku tidak mengetahui dan tidak ada pemberitahuan sebelumnya dari pihak penyelenggara hajatan.

"Kami mengapresiasi pihak Kepolisian dalam hal ini serta ke depannya kami akan berupaya untuk lebih memberikan pemahaman kepada warga masyarakat untuk tidak mengadakan kegiatan keramaian tanpa izin yang dapat menimbulkan adanya kerumunan di situasi pandemi Covid-19," ujarnya.

Untuk menghindari adanya kegiatan serupa, pihak penyelenggara maupun pihak grup kesenian Jaran Praje membuat surat pernyataan dan ditandatangani kedua belah pihak. (Slmt).

Click to comment