-->

Type something and hit enter


By On
advertise here


Tangerang | Sidang kasus penipuan PT.MAP dengan Terdakwa Hendra Murdianto kembali digelar, bertempat di Pengadilan Negeri Tangerang, pada Rabu (1/9/2021).

Sempat tertunda, sekitar 2 jam, karena, padatnya jadwal sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, dari rencananya pukul 13.00 WIB, akhirnya, Sidang dimulai pukul 15.05 WIB.

Pada kesempatan tersebut, Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) menghadirkan 2 (dua) orang Saksi, yaitu satu orang dari Kurator dan satunya lagi, Saksi yang dibeli tanahnya oleh PT. MAP, yaitu Sherly dan Vany. Namun, Saksi Pertama tak bisa menghadiri Sidang dan akan hadir, pada sidang selanjutnya di Pengadilan Negeri Tangerang.


Ternyata, JPU (Jaksa Penuntut Umum) menemukan lagi aliran dana yang berjumlah fantastis, dalam sidang penipuan dan pencucian uang yang berkedok penjualan apartemen dan kondotel oleh PT. MAP.

Kemudian, Hakim menanyakan pada Saksi Sherly, terkait perkenalan dengan Terdakwa Hendra Murdiyanto dan proses pembelian tanahnya.

Saksi Sherly menanggapinya bahwa, dirinya tidak mengenalnya dan hanya mengenal Paul yang membeli tanahnya, seluas 317 Meter Persegi, dengan total pembayaran 3 Milyar Rupiah. Selanjutnya, Saksi juga menjawab, ada yang menitipkan tanah seluas 100 Meter Persegi. "Jadi, tanah yang dibeli milik Saksi, seluas 437 Meter Persegi," ungkap Saksi Sherly.

Lebih lanjut, Tim JPU menanyakan pada Saksi Vany, yang tidak bisa hadir sebagai Saksi, dalam persidangan ini, karena, masih saudara dengan Saksi Sherly, lanjutnya, Jaksa kembali menanyakan pada Saksi Vany, terkait dana yang dibayarkannya atas tanahnya tersebut. "Seluruh tanah ada 3 bidang tanah, yang dibayar oleh Bapak Paul, sejumlah 6 Milyar Rupiah," paparnya.

Kembali, Tim JPU juga menanyakan pada Saksi, saat dikumpulkan di balai desa, terkait kehadiran Camat, Lurah atau Terdakwa Hendra di lokasi tersebut, yang kemudian, secara lugas, Saksi menjawabnya bahwa, hanya Paul dan Notarisnya saja yang hadir di lokasi.

Berikutnya, Majelis Hakim menanyakan kepada Terdakwa Hendra Murdianto tentang kebenaran Saksi Sherly, yang telah dikemukakan dihadapan Sidang. "Ya, benar Yang Mulia Majelis Hakim," ucap Terdakwa Hendra Murdianto.

Selanjutnya, Sidang ditutup, untuk digelar lagi, pada Selasa depan.

Para Korban berharap, agar Majelis Hakim memberikan keputusan yang seadil-adilnya, untuk kasus ini. Selain itu, para Korban juga mengharapkan kepada Sulaiman sebagai Pengacara Korban, agar selalu berbicara kepada media, agar bisa mengungkap kasus ini, pada akhir sidangnya. (NDA).

Click to comment