Bali | bertempat di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Karangasem sebanyak 5 (lima) orang Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Karangasem melaksanakan kegiatan Vaksinasi Covid-19 tahap kedua.(23/09)
Dosis vaksin tahap kedua yang diberikan kepada Andikpas LPKA Kelas II Karangasem merupakan vaksin Sinovac. Sebelumnya telah dilakukan vaksinasi tahap pertama pada tanggal 29 juni 2021 yang diikuti oleh 9 (sembilan) Andikpas.
Anak Didik Pemasyarakatan yang mengikuti vaksinasi tahap kedua lebih sedikit dibandingkan vaksinasi tahap pertama, dikarenakan 4 (empat) orang Andikpas telah selesai menjalani masa pidana.
Adapun kegiatan tersebut merupakan kerjasama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali dalam hal ini LPKA Kelas II Karangasem dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Karangasem.
Kegiatan Vaksinasi ini merupakan upaya pencegahan dan melindungi Andikpas dari penularan Covid-19 serta menciptakan kekebalan kelompok (Herd Immunity) khususnya di LPKA Kelas II Karangasem.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk mengucapkan terima kasih kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Karangasem atas kerjasamanya dalam mensukseskan program Vaksinasi di lingkungan LPKA Kelas II Karangasem.Ujarnya.
"Salah satu langkah nyata dalam pencegahan penularan Covid 19 adalah melakukan Vaksinasi, selain melakukan Vaksinasi saya berharap seluruh petugas dan Andikpas LPKA Kelas II Karangasem senantiasa mentaati protokol kesehatan dan rajin berolah raga untuk meningkatkan imun dimasa pandemi Covid-19,” terang Kakanwil.
Beliau juga mengatakan dari awal pandemi Covid-19 tidak ada Anak Didik Pemasyarakatan yang terpapar Covid-19. Ini menunjukan bahwa LPKA Kelas II Karangasem sangat memperhatikan dan menerapkan Protokol Kesehatan dengan ketat sehingga Petugas dan Andikpas tidak ada yang terpapar Covid-19.Tutupnya.(dw)

