-->

Type something and hit enter


By On
advertise here


Sultra | Dugaan pungutan liar (Pungli) yang terjadi di Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali, bukan hanya diduga di dominasi oleh pemerintahan Desa yang memungut uang pembuatan surat domisili. Akan tetapi diduga juga pemerintahan Kecamatan Bahodopi pun ikut beraksi memungut uang surat keterangan penguasaan tanah (SKPT) sebesar 2,5% dari harga penjualan tanah.

Menurut pengakuan sumber dilapangan, pihaknya menjelaskan bagi masyarakat yang menjual tanahnya di dibebankan biaya pembuatan surat penyerahan.

"Kalau kita jual tanah dengan harga 100 juta, ada administrasi yang harus diselesaikan di Kecamatan sebesar 2,5% setara 2.500.000 (dua juta lima ratus  ribu rupiah ) dari hasil jual tanah,"terang sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, Senin.(25/10/21).


Selain itu ditempat berbeda sumber lain juga mengatakan yang anaknya baru-baru menjual tanahnya seharga 18 juta, membeberkan senada perihal adanya administrasi untuk pembuatan surat penyerahan di Kecamatan.

"Baru-baru ini anak saya bayar 1 juta, untuk surat penyerahan di Kecamatan,"beber sumber yang enggang dipublikasikan namanya, saat dihubungi oleh awak media melalui via telfon, Selasa (26/10/21).

Ia juga menambahkan bahwa, hal ini sangat dikeluhkan oleh masyarakat yang lain ketika menjual tanahnya.

"Ini pengeluhan masyarakat, saya juga mau tegur tapi tidak enak, baru ini terjadi. Pak Camat sebelumnya tidak dibebankan seperti ini," kata sumber ini.

Sementara itu saat awak media menemui Camat Bahodopi tahir dirumahnya yang mana dirinya selaku penanggung jawab pemerintah Kecamatan, kedatangan awak media bertujuan untum mengkalrifikasi dan ia menyampaikan, pihaknya menbenarkan soal adanya biaya admininstrasi 2,5% itu.

"Info itu tidak salah, itu sudah ada sejak 6 Camat sebelum saya, mulai dari Pak Abd Sukur," ujar tahir, Sabtu (30/10/21).

Tahir menjelaskan, awal adanya istilah biaya administrasi itu dimulai dari adanya BDM pada tahun 2007 atau awal turunnya PT IMIP.

"Ada pembebasan massal pada waktu itu, untuk penyedian lokasi pembangunan kawasan industri IMIP, " terang tahir.

Lanjut tahir, pada saat itu masih status bekas garapan masyarakat, atau disebut tanah Ulayat nah sebagai syarat legalitas IMIP yang selaku menbeli tanah sampai ribuan hektar  pada waktu mereka butuh legalitas supaya bisa mengajukan perizinan kawasan industrinya.

Pada tahun 2011 dan 2012 itu harga pembebasan lahan IMIP itu Rp 10.000/meter, nah pada saat itu dimusyawarahkan, masyarakat minta tolong untuk diukur kembali tanahnya,dan masalahnya pada waktu itu tanah masyarakat belum ada alasan hak kepemilikannya dalam bentuk sertifikat tapi berbentuk tanah Ulayat dan lain-lain sehingga pada waktu itu ada kebijakan pembuatan surat keterangan penguasaan tanah (SKPT).

Nah untuk SKPT berdasarkan surat keputusan Gubernur tahun 1993 itu bisa dibuat oleh Camat selaku PPATS diwilayah Kecamatan dalam bentuk surat penyerahan.

Pada saat mengukur dibutuhkan tenaga pengukuran, maka dilibatkanlah pemerintah Desa,Kecamatan dan pihak perusahaan untuk mengukur lokasi, semua itu butuh biaya operasonal nah itu lah kronologis munculnya 2,5% itu hingga sekarang," jelas tahir.

Selain itu ia juga menbantah jika hasil penjualan tanah masyarakat dibebankan biaya operasional atau dipungut administrasi SKPT.

"Ini pengaturan 2,5% di Desa dan 2,5% harga di Kecamatan penyerahaannya tetapi bukan masyarakat tanggung itu tetapi pembeli yang biayai pengukuran ini sampai terbit administrasi pertanahannya itu, satu rupiah pun tidak pernah disentuh harga masyarakat," tegas tahir

Ia juga menyayangkan sikap masyarakat yang menduga ada uang tanahnya yang dipotong 2,5% sebagai administrasi pembuatan surat penyerahan.

"Kita sudah melayani masyarakat dari berbagai kebijakan turun dilapangan mengukur batas sampai ke atas gunung tiba-tiba kok ada bahasa harga tanahnya yang dipotong," sesal tahir.

Terakhir tahir menyampaikan pihaknya mengakui soal pernah menerima rasa tanda terimaksih atas jasa pengurusan surat penyerahan SKPT dari warga yang dibebankan kepada pihak kedua atau pembeli ada yang 
2,5 persen ada juga yang sekedar uang terimakasih dari masyarakat yang membeli.

pungutan yang dikutip dari pihak pembeli ini berdasarkan keputusan Gubernur tahun 1993 dan hasil musyawarah antara pihak pemerintah dan perusahaan pada saat pembebasan kawasan untuk kegiatan pertambangan namun hal ini Masih berlaku sampai saat ini dan hasil musyawarah tersebut tidak ada berita acara kesepakatan seperti yang disampaikan.   

Ditempat yang sama Kasi pemerintahan Kacamatan menuturkan Bahwa betul kami menerima uang dari masyarakat yang dibebankan kepada pihak kedua atau pembeli ada yang memberi Seratus Ribu Rupiah, Dua Ratus Rupiah dan itu menjadi biaya operasional kami dilapangan karna biaya operasional kami dilapangan tidak mencukupi," ungkapnya. 

Dengan adanya ungkapan pungutan  yang diterima oleh pihak pemerintah Kecamatan ini diduga bertentangan dengan Lampiran peraturan pemerintah nomor 128 tahun2015. Tentang jenis dan tarif atas jenis pajak yang berlaku pada Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional lll.f Nomor 2 bahwa harga penerbitan surat keterangan pendaftaran Tanah (SPKT) adalah sebesar RP 50.000 (lima puluh ribu rupiah).

Hal ini berbeda jauh dengan fakta yang terjadi dilapangan, masyarakat berharap hal ini bisa di hilangkan dan yang berwenang dalam hal ini bisa mengambil langkah yang tegas dan aturan yang seharusnya yang sesuai dengan regulasi bisa diterapkan tanpa adanya gerakan tambahan yang sangat merugikan masyarakat dengan dalil biaya operasional yang dibebankan kepada masyarakat atau pembeli. (Bang erul).

Click to comment