masukkan script iklan disini
Kota Bima | Seorang pria berinisial SH alias Man Gato (39) asal Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota Kota Bima, menjadi terduga penjual barang haram dan berhasil di amankan oleh Tim Cobra Alpha.
Dipimpin Katim Aipda Thaufarrahman, Tim Cobra Alpha grebek terduga penjual barang haram pada saat inisial SH menimbang narkoba jenis sabu di rumahnya.
Seperti yang dijelaskan oleh Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Narkoba Iptu Thamrin, Rabu (10/11) sore ini.”Iya benar terduga SH ditangkap di rumahnya siang tadi saat menimbang barang bukti sabu,”jelas Iptu Thamrin di ruang kerjanya.
Saat Digrebek Tim Cobra Alpha, barang bukti yang disita hasil geledah badan dan se-isi rumah terduga SH, Tim Cobra Alpha berhasil mengamankan 8 lembar plastik klip yang berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor 4,05 gram dan setalah di timbang diketahui berat bersih seberat 1,41 gram.
Barang bukti lainnya jelas Iptu Thamrin, 3 bungkus plastik klip, plastik klip merek CTIK, gunting, timbangan elektrik warna silver, handphone dan sendok pipet serta uang tunai sejumlah Rp 485 ribu.
Awal terungkapnya SH alias Man Gato, selaku terduga pemilik dan penyimpan serta penjual edar narkoba jenis sabu, sambung Iptu Thamrin, berdasar informasi masyarakat dimana di rumahnya sering dijadikan tempat transaksi sabu.”Berdasarkan itulah Tim Cobra Alpha lalu menggerebek terduga SH dirumahnya. Benar adanya, SH diamankan bersama barang bukti,”jelasnya.
Diujung penjelasannya, Iptu Thamrin menyebutkan baik terduga pun barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku. (Hms/Red).