Sumbawa Besar | Pria berinisial LH laki - laki (21) asal Desa Mapin Kebak, Kecamatan Alas Barat menjadi terduga pelaku pencurian sejumlah barang milik SDN 1 Mapik Kenak, Sabtu (27/11) sekitar pukul 03.00 wita, berhasil diamankan oleh anggota Polsek Alas Barat Polda NTB pada hari Minggu, (28/11/21)
Dari tengan pelaku pihak kepolisian berhasi menyita 1 Unit TV merek Polytron 21 inch, 1 Unit Speaker Aktif merek Sanken warna hitam, 1 Unit Proyektor merek Optoma warna hitam model X312, 1 Unit Amplifier warna hitam, 1 Unit Alat tensi 200 aneroid sphygmomanometer dan 1 Unit Mic warna hitam.
Kapolsek Alas Barat Iptu Lalu Sukardi membenarkan keberhasilan jajaran nya tersebut, ia membeberkan kronologis kejadian "LH mencongkel jendela ruang kepala sekolah kemudian merusak terali besi ruangan tersebut setelah itu ia masuk dan mengambil barang-barang yang ada di dalam ruang Kepala Sekolah." terang nya.
"Setelah mendapatkan Laporan, kami langsung begerak melakukan penyelidikan. LH di ringkus setalah menjual TV Polytron hasil curian nya kepada salah seorang warga. Saat ini LH sedang dalam proses penyidikan yang ditangani oleh unit reskrim Polsek Alas Barat." singkatnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, LH dipersangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara." pungkasnya. (Selamet).
