Empat Pelajar Pelaku Pengeroyokan Terhadap Anggota TNI Berhasil Diamankan Polrestabes Bandung
Jabar | Peristiwa pengeroyokan yang dilakukan oleh 4 orang pria terhadap anggota TNI-AD dari Kesatuan Denmadam III/Slw bernama Teguh Handoyo, yang terjadi di Jln. Cikuda Cibiru tepatnya di dekat SMP Arossadiah Cibiru Kota Bandung pada hari Sabtu (27/11) sekira pukul 19.30 Wib, kini ke empat terduga pelaku pengeroyokan berhasil di amankan oleh Polrestabes Bandung.
Ke empat terduga pelaku pengeroyokan Masing - masing berinisial TM pria (19) Pelajar/Mahasiswa Alamat : Kp. Pamubusan Rt.02/Rw.04 Kel. Cibiru Wetan Kec. Cileunya Kodya Bandung, insial S pria (24) Pelajar/Mahasiswa, Alamat : Kp Pamubusan Rt.02 Rw.04 Desa Cibiru Wetan Kec. Cileunya Kodya Bandung, inisial RJ pria (22) Pelajar/Mahasiswa, alamat : Kp Pamubusa Rt.03/Rw.04 Desa Cibiru Wetan Kec. Cibiru Kodya Bandung dan inisial R pria (26) alamat: Kp Pamubusa Rt.02/Rw.04 Desa Cibiru Wetan Kec. Cibiru Kodya Bandung.
Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami lebam pada bagian mata sebelah kiri, luka pada kening dan pelipis mata sebelah kiri serta luka pada hidung atas sebelah kiri.
Sebagaimana yang disampaikan melalui laporan tentang kronologi kejadian pengeroyokan terhadap anggota TNI-AD dari Kesatuan Denmadam III/Slw bernama Teguh Handoyo dijelaskan, yang mana saat itu korban bersama isterinya bernama Sri Ratna Pangestuti sedang mengendarai sepeda motor, pada saat diperjalanan ada 1 unit motor dikendarai 2 orang berboncengan dari arah atas (arah berlawanan) pada saat itu hampir menabrak Sepeda yang dikendarai oleh korban, kemudian kedua sepeda motor tersebut berhenti, selanjutnya terjadi perkelahian antara korban dan 2 orang pengendara motor tersebut dengan cara saling baku hantam menggunakan tangan kosong.
Kemudian pada saat terjadi perkelahian tersebut dari arah belakang korban, datang 4 (empat) orang memegang badan korban dan ikut mengeroyok korban selanjutnya dipisahkan oleh warga sekitar, Kemudian korban diberikan pertolongan dibersihkan lukanya dan diberikan obat merah dan diperban pada mata sebelah kiri, sebelum pelaku pengeroyokan bubar, istri korban sempat mencatat Nopol Spm pelaku dengan Nopol D 6533 UBR jenis Suzuki Satria FU.
Selanjutnya *pada hari Minggu tanggal 28 November 2021* sekira pkl 08.00 Wib korban mengshare kejadian pengeroyokan ke grup whatsapp letting Korban selanjutnya letting korban mencari Nopol Spm tsb di daerah, selanjutnya pada sekira pukul 17.40 Wib di Kp. Pamubusan RT 02/ RW 04 Cibiru letting korban an. Kopda Patra (Sintelad Mabesad) bersama Kopda Bambang (Kodim 0618/BS) menaiki Spm berboncengan untuk mencari Nopol Spm pelaku pengeroyokan, pada saat diperjalanan ada 1 (satu) unit Sepeda motor mengebut keluar dari gang yang dikendarai 2 (dua) org berboncengan dan terjadi tabrakan dengan Spm yang dikendarai Kopda Patra dan Kopda Bambang.
selanjutnya 2 (dua) orang pengendara motor tersebut hendak menyerang / memukul Kopda Patra dan Kopda Bambang dan pada saat itu Kopda bambang mengatakan : " kamu jangan macem-macem saya anggota " mendengar hal tsb. kedua org tsb mundur dan Kopda Patra mengatakan : " ya sudah kalau mau diselesaikan secara kekeluargaan di rumah kalian saja.
Pada saat di rumah pelaku, Kopda Patra melihat plat Nopol Spm pelaku dan ternyata plat Nopol Spm tersebut sama dengan plat Nopol yang di share oleh korban, kemudian Kopda Patra bertanya kepada pelaku : " kamu yang ngeroyok teman saya ya kemaren malem " dan dijawab : " bukan, saya ga tau apa apa" kemudian Kopda Patra dan Kopda Bambang memanggil Bpk. Rw, Tukang galon, Tukang Tambal ban (nama tdk tahu) yang menyaksikan terjadinya pengeroyokan , pada saat Pak Rw melihat pelaku mengatakan : " bener ini orgnya yang ngeroyok semalem " dan kedua org tsb mengakui.
Selanjutnya pada pukul 19.00 Wib korban bersama 20 orang lettingnya datang ke Polsek Panyileukan Cibiru untuk melaporkan kejadian pengeroyokan terhadap Kopda Teguh Handoyo, selanjutnya Polsek Panyileukan membawa para tersangka ke Polrestabes Bandung untuk dilakukan penahanan.
Saat ini para terduga pelaku sdh diamankan di Polrestabes Bandung untuk menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku. (Darma/Red).

Komentar
Posting Komentar