Bali | dalam rangka melaksanakan pembinaan dan Pengawasan terhadap Notaris, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali beserta Anggota Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Bali melaksanakan kegiatan Pengawasan Notaris di Kabupaten Klungkung guna meningkatkan pelayanan publik terkait dengan jasa hukum oleh Notaris kepada
masyarakat.(04/11)
Pelaksanaan pembinaan terhadap para notaris oleh Majelis Pengawas Wilayah
bertujuan agar para notaris dapat betul-betul menerapkan prinsip kehati-hatian dalam membuat akta sehingga menghasilkan minuta akta yang cermat, serta menghindari perilaku yang melanggar kode etik seperti pembuatan akta nominee yang jelas melanggar hukum atau tidak benar-benar berhadapan dengan penghadap.
Dalam Kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Bali Jamaruli Manihuruk menyampaikan apresiasi terhadap Majelis Pengawas Daerah Kabupaten Klungkung karena atas pembinaan dan pengawasan yang telah dilaksanakan tidak terdapat permasalahan terhadap Notaris. Ucapnya
Peran Notaris sangat penting karena menjadi garda terdepan dalam iklim investasi dalam mendorong terciptanya kepastian hukum bagi para Investor yang akan menanamkan modalnya di Indonesia, sehingga Beliau mengharapkan seluruh Notaris dapat mendukung hal tersebut.
terangnya
Terkait dengan Perjanjian Atas Nama atau Nominee pada Provinsi Bali sangat
masif terjadi, untuk itu harus menjadi perhatian oleh Pengawas Notaris di Provinsi Bali sehingga Notaris tetap bekerja dengan baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan juga investor.
Lebih lanjut Di akhir arahannya berpesan kepada Majelis
Pengawas Daerah Kabupaten Klungkung untuk selalu proaktif terhadap pengawasan Notaris di Wilayahnya serta apabila terdapat pelanggaran yang dilakukan Notaris agar dilakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.tambahnya
Anggota Majelis Pengawas Wilayah Notaris I Made Hendra Kusuma dalam
kegiatan tersebut menyampaikan bahwa seluruh Anggota Majelis Pengawas Daerah Kabupaten Klungkung harus mengerti tugas dan fungsi Majelis Pengawas Daerah karena keberadaan MPD sangat penting untuk pembinaan dan pengawasan notaris. Jelasnya
Keberadaan MPD harus ada manfaatnya, karena MPD adalah ujung tombak di
Kabupaten dan apabila menemukan pelanggaran oleh Notaris agar segera
melakukan tindakan sehingga masyarakat tidak mengalami kerugian.
Selain itu, ia juga memaparkan mengenai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris.
Setelah memberikan penguatan kepada Majelis Pengawas Daerah Kabupaten
Klungkung, Kakanwil Kemenkumham Bali beserta Anggota Majelis Pengawas
Wilayah Notaris Provinsi Bali melaksanakan monitoring langsung terhadap Notaris yang berkedudukan di Kabupaten Klungkung.(dw)

