masukkan script iklan disini
Bali | Kasus tindak pidana pencurian Hewan berupa sapi oleh dua orang pria yang terjadi di dua lokasi yaitu di persawahan Banjar/Desa Yehsumbul Kecamatan Mendoyo (12/11) dan di ladang Desa Manistutu Kacamata Malaya (4/10) berhasil diungkap oleh Sat Reskrim Polres Jembrana - Bali.
Sebagaimana yang di sampaikan oleh Kapolres Jembrana I Dewa Gde Juliana, S.H., S.I.K., M.I.K. pada saat gelar pres release yang bertempat di halaman belakang Mako Polres Jembrana Rabu (17/11/21) ia menyampaikan, berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya mobil truk yang terselip di jalan persawahan Br./Ds. Yehsumbul, dan ditemukannya tali yang terpotong serta bekas injakan kaki sapi di atas truk, karena dicurigai ini adalah pencurian maka masyarakat langsung menginformasikannya ke pihak Kepolisian terdekat," terang Kapolres Jembrana.
Dengan adanya informasi tersebut, selanjutnya Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP M. Reza Pranata, S.I.K., M.H. langsung memerintahkan tim gabungan Opsnal Sat Reskrim Polres Jembrana untuk melakukan penyelidikan di TKP, dan saat itu diketemukan tersangka KR dan AL yang memang keduanya ini merupakan residivis pencurian.
Saat diintrogasi lebih lanjut KR dan AL mengakui hendak mengambil 2 (dua) ekor sapi milik korban an. Masrin, dimana ketika sapi akan dinaikkan ke atas truk namun tidak bisa dinaikkan dan sapi terlepas, ketika akan mau mencari tempat untuk dinaikkan kembali namun ban truck tergelincir, seketika dilihat oleh pemilik sapi kemudian dilaporkan ke Polsek Mendoyo," ungkapnya.
Setelah kedua terduga pelaku diamankan, Sat Reskrim Polres Jembrana melakukan pengembangan dan pelaku mengakui telah melakukan pencurian di TKP lain pada hari Senin (4/10/2021) mencuri 3 (tiga) ekor sapi betina dengan pemilik korban an. Putu Wali Merta Yasa yang bertempat di Banjar Pendem, Desa Manistutu, Kecamatan Malaya, dan sapi-sapi tersebut sudah dijual seharga Rp 13.000.000,- (Tiga belas juta rupiah) dan hasil penjualannya sudah dibagi rata dan sisanya digunakan untuk hura-hura oleh pelaku," katanya.
Saat diwawancarai oleh media, Kapolres Jembrana mengatakan modus pelaku mengambil sapi milik korban dengan sasaran yang berada di tengah sawah atau ladang kemudian diangkut dengan menggunakan truk.
"Kini kedua terduga pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Polres Jembrana, adapun pasal yang di sangkakan terhadap kedua pelaku yaitu Pasal 363 ayat 1 ke 1 dan 4 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun." tuturnya. (Hms Jbr/Slmt).