-->

Type something and hit enter

By On
advertise here


Jakarta | Pemerintah Republik Indonesia melalui Kemenkum HAM (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) telah menerapkan aturan pembatasan orang asing, khususnya dari 8 (delapan) negara Afrika, untuk mencegah masuknya varian baru Covid-19.

Melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, pada Minggu (28/11/2021), Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara menyatakan, Pemerintah Republik Indonesia melarang masuknya orang asing ke Wilayah Indonesia bagi yang mempunyai riwayat perjalanan mengunjungi 8 (delapan) negara Afrika meliputi Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini dan Nigeria dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari, sebelum masuk wilayah Indonesia.


Disebutkan, aturan tersebut dikeluarkan menyikapi dinamika munculnya varian baru Covid-19 B1.1.529 dari luar wilayah Indonesia. Kemudian, ditindaklanjuti dengan terbitnya aturan tanggung jawab pelaku perjalanan internasional yang akan masuk ke Indonesia.

"Jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut, dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, maka di TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi), akan langsung ditolak masuk Indonesia," terang Arya Pradhana Anggakara.

Lebih lanjut, Arya Pradhana Anggakara memaparkan, untuk orang asing selain dari negara-negara tersebut, saat ini masih berlaku peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasi dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Direktorat Jenderal Imigrasi juga menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini dan Nigeria.

"Aturan masuk orang asing serta penangguhan sementara visa bagi negara terkait, mulai berlaku, mulai pada Senin (29/11/2021)," pungkasnya. (ace).

Click to comment