• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Palsukan Surat PCR, Oknum Karyawan Rumah Sakit Jadi Tersangka

    Senin, 08 November 2021, November 08, 2021 WIB Last Updated 2021-11-08T13:35:18Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Mataram | Tidak disangka seorang oknum Karyawati Rumah Sakit (RS) UNRAM berinisial NL terpaksa harus berurusan dengan Polisi, akibat membuat Real-Time Quantitative Polymerase Chain Reaction (qRT - PCR) tidak teridentifikasi alias palsu, hal ini diketahui setelah di cek di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid (Bizam) saat dilakukan pemeriksaan.

    NL seorang perempuan (25) tahun alamat Ampenan Kota Mataram tersebut ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polresta Mataram setelah korban berinisial SM, melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Mataram.

    Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST, SIK, saat Konferensi Pers yang di dampingi Wakasat Reskrim Iptu I Nyoman Diana Mahardhika serta KBO Reskrim Ipda Fransisca Siburian, Senin (08/11/21) bertempat di ruang kerja Satreskrim Polresta Mataram. 

    Lanjut Kasat, asal mula peristiwa ini berawal dari sdr SM (korban) yang ingin mengurus surat jalan PCR terhadap 16 rekannya yang akan berangkat ke Pulau Jawa. Lalu SM meminta temennya berinisial BN untuk mengurusnya. Oleh BN menghubungi sdr. NL (tersangka) yang kebetulan bekerja di Rumah Sakit UNRAM pada bagian Cetak hasil rekaman medis.

    Dari 16 orang yang dibuatkan PCR tersebut setelah di bagian pemeriksaan BIZAM terdapat 11 orang yang surat PCR nya tidak teridentifikasi alias Palsu, " ungkap Kadek.

    Atas dasar tersebut, petugas Bandara BIZAM menyerahkan kasus ini ke petugas Kepolisian Lombok Tengah. Setelah dilakukan penyidikan ternyata peristiwa pemalsuan dokumen tersebut dibuat diwilayah hukum Polresta Mataram tepatnya RS UNRAM, sehingga berkas pelaporan diserahkan ke Polresta Mataram dan saat ini sedang dalam proses melengkapi berkas perkara. 

    Seperti yang di jelaskan, nilai kerugian yang ditanggung korban sekitar 8.400.000 yang sejatinya sebagai biaya mengurus PCR terhadap 16 rekannya yang hendak ke Pulau Jawa tersebut. Biaya tersebut di Transfer ke Rekening tersangka (NL), dan oleh NL tidak  menyetor ke perusahaan yaitu RS. UNRAM.

    "Oleh karena itu Korban (SM) melaporkan kejadian itu, dan berdasarkan keterangan tersangka membenarkan bahwa menerima Transfer uang senilai tersebut kerekening pribadi nya, " jelas Kadek.

    Atas kejadian tersebut, oknum karyawan RS Unram tersebut saat ini telah dilakukan penahanan bersama  barang bukti 11 lembar surat qRT - PCR palsu, dan uang tunai sebesar diatas, 11 lembar surat qRT - PCR asli atas nama orang lain, serta satu lembar kwitansi pembayaran biaya pembuatan PCR untuk 16 orang. 

    "Terhadap tersangka kami sangkakan dengan pasal 263 (1) sub pasal 268 ayat (1) KUHP tentang Pemalsuan Surat Berharga dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara, " pungkas Kadek. (Selamet).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini