• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    LOMBA KARAOKE

    LOMBA KARAOKE
    Ikuti dan Saksikan lomba karaoke nanti pada bulan Agustus 2025

    Polsek Gilimanuk Berhasil Bekuk Pria Pelaku Curanmor Asal Lumajang di Pelabuhan

    Selasa, 16 November 2021, November 16, 2021 WIB Last Updated 2021-11-16T15:25:32Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Bali | Guna menyempitkan ruang gerak tindak pelaku kejahatan di wilayah Bali, Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk melaksanakan pengetatan dengan melakukan pemeriksaan terhadap segala kendaraan bermotor yang hendak keluar dan masuk Bali. 

    Sebagaimana yang di sampaikan oleh Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk Kompol I Gst. Putu Darmanatha, S.H., M.H. Pada saat melaksanakan pengetatan pemeriksaan terhadap ranmor di Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk. Personil Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk berhasil menggagalkan pelaku curanmor yang hendak menyelundupkan motor hasil curian untuk dibawa keluar Bali. Selasa dini hari (16/11/21) sekira pukul 03.30 Wita.


    Lanjut Kompol I Gst. Putu Darmanatha, S.H., M.H., sebelumnya Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk mendapat taruna service dari Polsek Densel bahwa telah terjadi kasus curanmor. "Untuk itu, saat itu juga saya perintahkan seluruh anggota yang bertugas melakukan pemeriksaan secara ketat di pintu penyeberangan Pelabuhan Gilimanuk," jelasnya.

    Selanjutnya, dari hasil interogasi yang di lakukan oleh Personil Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk diketahui, terduga pelaku berinisial MR Laki-laki (27) tahun asal Lumajang Jawa Timur. 

    Sementara, dari pengakuan terduga pelaku pencurian ia mengatakan, sepeda motor merk Honda CBR warna merah tanpa plat tersebut didapatkan dari hasil mencuri dengan mendatangi kos-kosan milik korban saat sepi di Jalan Danau Tempe I, Gang Telaga Sari no. 5, Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Kota Denpasar.

    "Pelaku mencuri motor tersebut dengan menggunakan kunci kontak asli yang didapatinya sekitar 1 bulan yang lalu di kantor milik korban, dan memang benar korban ada kehilangan kunci kontak motornya sekira 1 bulan yang lalu," terang Kapolsek.

    Sepeda motor Honda CBR ini hendak mau dibawa ke Lumajang sesuai lokasi alamat tempat tinggal pelaku yang dititipkan dalam mobil Pickup Nopol P 8123 VN yang dikemudikan oleh AB (Sopir), dan nantinya akan dijual oleh pelaku untuk kepentingan pribadi," tuturnya.

    "Atas perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun. 

    Dalam kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah), sementara terduga pelaku bersama barang bukti diamankan di Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk yang selanjutnya terduga pelaku bersama barang bukti akan limpahkan ke Polsek Densel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," tutup Kapolsek Gilimanuk Kompol I Gst. Putu Darmanatha, S.H., M.H. (Hms Jbr/Selamet).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini