masukkan script iklan disini
Lombok Utara | Seorang pria berinisial AR (28) yang menjadi terduga melakukan pencurian sebuah telpon genggam, asal Dusun Kapu, Desa Samaguna Kecamatan Tanjung, berhasil di amankan oleh Tim Puma Polres Lombok Utara. Selasa, (09/11/21).
Sebagaimana yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, Iptu I Made Sukadana, S.H, M.H., ia mengungkapkan, kejadian pencurian tersebut berdasarkan laporan korban, yang terjadi pada tanggal 21 Oktober 2021 lalu di Dusun Kapu, Desa Samaguna, Kecamatan Tanjung, Lombok Utara.
"Dimana saat itu Korban mengaku kehilangan telpon genggamnya merk Iphone XS dan dompet berisi uang tunai sejumlah Rp 2,8 juta, yang diletakkan oleh korban pada laci motornya," ujar Made Sukadana saat dikonfirmasi.
Dikatakannya, pelaku AR langsung diringkus Tim Puma di rumahnya tanpa perlawanan, bersama barang curiannya.
"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Lombok Utara guna diproses lebih lanjut. Ia akan disangkakan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara," tutup Kasat Reskrim. (RR).