-->

Type something and hit enter


By On
advertise here


Bali | Jajaran Satres Narkoba Polres Jembrana kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, S.I.K. didampingi oleh Kasat Res Narkoba dan Kasi Humas Polres Jembrana menggelar press release di Ruang Loby Polres Jembrana, Senin (1/11/2021).

Kapolres Jembrana mengatakan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Desa Pergung sering terjadi peredaran narkotika yang dilakukan oleh seseorang yang berinisial AI (Lk, 28 th). Selanjutnya Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Jembrana yang dipimpin Kasat Res Narkoba AKP I Komang Renta, S.H. melakukan penyelidikan terhadap yang bersangkutan.

Lanjut Kapolres menjelaskan, pada hari Senin (25/10/2021) sekira pukul 22.30 Wita Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Jembrana memantau pergerakan AI dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy Warna Hitam No Pol DK 3840 ZW membonceng teman yang berinisial CS (Lk, 41 th) berhenti di Lapangan Umum Desa Pergung Jln. Denpasar Gilimanuk, Banjar Baler Pasar, Desa Pergung, Kec. Mendoyo, Kab.Jembrana. Kemudian dilakukan penyergapan dan penggeledahan badan yang disaksikan langsung oleh saksi I Putu Parta Parmita, pada tangan kirinya ditemukan 1 (satu) buah gulungan tisu warna putih yang didalamnya berisi 8 (delapan) paket plastik klip yang ditempatkan pada potongan pipet yang dilakban berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, dan selanjutnya pelaku diamankan oleh Tim Opsnal Satres Narkoba untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dengan kejadian tersebut, petugas telah mengamankan barang bukti diantarannya 8 (delapan) buah plastik berisi Kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat 4.91 gram bruto atau 3.83 gram netto, 3 (tiga) buah potongan pipet yang dilakban warna silver, 5 (lima) buah potongan pipet yang dilakban warna hitam, 1 (satu) buah kantong plastik, potongan tisu warna putih, 2 (dua) buah HP (1 Merk Samsung warna gold beserta kartu SIM dan 1 merk Oppo warna biru beserta kartu SIM), 1 (satu) sepeda motor Honda Scoopy Warna hitam No Pol DK 3840 ZW beserta STNK dan kunci kontak.

"Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 132 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) atau pasal 115 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, bahkan biasa sampai hukuman mati," cetus Kapolres Jembrana saat diwawancari media. (Hms Jbr/Red).

Click to comment