masukkan script iklan disini
Mataram | Nasip lagi tak beruntung seorang pria residivis berinisial AA (41) kembali berulah, dengan mencuri barang milik Perusahaan Terbatas (PT) Gerbang NTB Emas dan pelaku berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Cakranegara. Minggu, (7/11) sekitar pukul 22.30 Wita.
Dalam aksinya, pelaku berhasil menggasak satu unit Laptop yang saat itu berada di atas meja kerja dalam Kantor. Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Cakranegara, Kompol Moh. Nasrullah, S.I.K.
"Pelaku AA melakukan aksinya sendirian dengan masuk ke halaman Kantor PT. Gerbang NTB Emas dengan melompati gerbang pagar sebelah timur Kantor. Kemudian pelaku masuk ke dalam ruangan Kantor melalui pintu depan dan mengambil satu unit layptop Merk Asus," ungkap Kapolsek Cakranegara. Kamis, (11/11/21).
Atas kejadian ini, pelaku AA akan dikenakan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Selamet).