masukkan script iklan disini
Lombok Tengah | Anggota Polsek Praya Barat berhasil menangkap Pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, tepatnya pada hari Kamis 18/12/2021 sekitar pukul 01.30 wita, penangkapan tersebut dilakukan di Dusun Batu Beduk Desa Batujai Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Praya Barat AKP Hery Indrayanto, SH. ia mengatakan bahwa, penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi dengan No. LP/19/XII/2021/NTB/Res Loteng/Sek Prabar.
Korban seorang pria (Pelajar/Mahasiswa) bernama Muhamad Nurwahyu (24) tahun, alamat Dusun Batu Beduk Desa Batujai, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah.
Sedangkan pelaku seorang pria berinisial S (55) tahun, alamat Dusun Bual, Desa Darek, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah.
Sebagaimana yang disampaikan oleh Kapolsek Praya Barat Daya tentang kronologi kejadiannya yaitu, pada hari Sabtu 18/12/2021 sekitar pukul 01.30 Wita, bertempat di Kandang milik Korban, yang terletak di halaman rumah Korban, di Kampung Batu Mangkung Dusun Batu Beduk, Desa Batujai, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah telah terjadi pencurian 1ekor Kambing milik Korban.
Kejadian tersebut terjadi pada saat korban sedang istirahat di rumahnya,kemudian korban ditelpon oleh orang tuanya bernama HJ. Nurhasanah, ia memberitahukan kepada Korban, bahwa Kambing milik korban terdengar ribut-ribut, kemudian korban langsung terbangun dan mengecek kandang kambing dan menemukan Kambing yang semula berjumlah 7 ekor tersisa 6 ekor.
Atas kejadian tersebut kemudian korban memberitahukan kejadian pencurian ke Polsek Praya Barat dan langsung di respon Personil piket Polsek Praya Barat dengan menugaskan 3 Personil bersama dengan warga sekitar melakukan pencarian.
Setelah dilakukan penyisiran yang berjarak sekitar 500 meter dari TKP terlihat seseorang yang sedang menggiring kambing, sehingga Patroli Polsek Praya Barat mengamankan pelaku beserta barang bukti 1 ekor kambing, 1 buah senter, 1 buah tas yang berisi batu, 1buah cukit besi.
Atas kejadian tersebut korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp. 5.000.000,00 dan untuk saat ini Pelaku diamankan di Polsek Praya Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Hms/Slmt).