• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Diduga Kuasai Sabu, Dua Pemuda Ini Terancam Pidana

    Sabtu, 18 Desember 2021, Desember 18, 2021 WIB Last Updated 2021-12-18T10:28:32Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Sumbawa Barat | Lagi apes dua pemuda berinisial DN (36) dan HR (27) warga Desa Moteng dan Desa Tepas ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba, Polres Sumbawa Barat lantaran memiliki narkotika jenis sabu.

    Kedua pemuda tersebut di tangkap pada Jumat 17/12 pukul 18.35 Wita di salah satu rumah di Dusun Lemar Uyen, Desa Moteng, Kecamatan Brang Rea," ucap Kapolres AKBP Heru Muslimin, S.IK, yang disampaikan melalui Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi, S.Sos. 

    "Dari kedua pelaku, anggota Satresnarkoba di pimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Muh. Fathoni, SH, ia berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0.77 gram," kata IPDA Eddy Soebandi, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/12/2021).

    Eddy menjelaskan, kedua tersangka menyembunyikan narkotika jenis sabu di sebuah rumah dan rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

    "Ya di TKP, kedua tersangka sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu," ujarnya.

    Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa, 1 bendel plastik klip ukuran kecil, 5 buah plastik klip kosong, 1 buah timbangan merk pocket scale, 3 buah piva kaca, 2 buah pipet plastik ujungnya runcing, 2 buah potongan pipet plastik, 1 buah tutup botol merk netral dengan 2 lubang, 2 buah korek api gas, 1 buah gunting, 1 buah botol netral tanggung, 1 buah bungkusan rokok Sampoerna, 1 buah pipet plastik, 1 buah jarum sumbu, 1 buah hp Oppo A53 warna biru dongker, 1 buah hp Oppo A15 warna biru dongker dan 1 buah hp Samsung lipat warna hitam.

    "Kedua tersangka, berikut barang bukti langsung di bawa Satresnarkoba, Polres Sumbawa Barat untuk diproses lebih lanjut," terangnya.

    Kedua tersangka lanjutnya, pria kelahiran Jawa Barat ini dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Kedua tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Dicky).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini