Media DNN - Jabar | Dengan munculnya wabah virus Corona Covid-19 dan diberlakukannya PPKM. Pemerintah, guna menjamin kesehatan dan keberlangsungan hidup masyarakat yang terdampak adanya Covid-19 memberikan bantuan berupa uang dan paket sembako serta bentuk bantuan lainnya kepada masyarakat. Namun hal tersebut rupanya dimanfaatkan oleh sejumlah oknum untuk memperkaya dirinya sendiri.
Seperi hal nya yang terjadi di Desa Tajurbuntu, Kecamatan Pancalang,Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat. Yang mana sejumlah warga masyarakat pada hari Minggu 12 November 2021 melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan bantuan yang dilakukan oleh oknum di kepemerintahan Desa ke Unit Tipikor Polres Kuningan.
Kendati sudah dilaporkan oleh sejumlah warga masyarakat, dugaan penyalahgunaan bantuan tersebut sampai kini belum ada kejelasan. Apakah oknum yang diduga melakukan penyelahgunaan bantuan tersebut menjadi tersangka atau tidak," ucap warga. Jumat, (21/01/22).
"Sampai saat ini sudah ada dua perangkat desa yang sudah dimintai keterangan di Polres Kuningan," tandasnya.
Dengan adanya laporan tersebut, warga masyarakat berharap kepada Kapolres Kuningan untuk menindak lanjuti secara serius kasus ini dan kasus ini harus diusut sampai tuntas," pintanya.
"Ada sekitar 125 warga masyarakat yang seharusnya menerima bantuan, akan tetapi tidak sesuai dengan harapan yang dijanjikan oleh pemerintah yaitu Rp.300.000 / bulan nya, dan prosedur penyalurannya tidak sesuai dengan apa yang sudah ditetapkan pemerintah pusat kemensos.
Adapun bukti yang diperoleh oleh warga, lanjutnya. Berupa foto penyerah penerimaan bantuan dari Kantor POS Indonesia kepada penerima BANSOS BST. Dengan bukti tersebut ada dugaan keras bahwa bantuan BST tersebut disalahgunakan oleh oknum aparat Desa.
"Sampai saat ini harusnya sudah 15x terima bantuan, namun ada yang sama sekali tidak menerimanya. Bahkan yang lebih ironis, sang penerima sudah meninggal dunia, namun data bantuan BST diketahui telah terbayar dan di terima oleh almarhum.
Dengan adanya kasus tersebut, ada dugaan bahwa. Tanda tangan penerima bantuan di palsukan oleh oknum aparat desa setempat untuk mengambil dana Bansos tersebut.
Oleh karenaya, sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden RI bahwa jika ada oknum yang memanfaatkan bantuan sosial untuk masyarakat wajib ditindak tegas.
Harapan terakhir warga ketika diwawancarai, mereka meminta agar dari pihak Kelurahan kumpulkan 125 warga yang menerima bantuan Bansos di Kelurahan Tajurbuntu dan di data apakah telah menerima 15 kali bantuan atau tidak. (Kribo).
