-->

Type something and hit enter


By On
advertise here


Media DNN - Kota Bima NTB | Kasus tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh 3 orang Perangkat Desa Waduruka, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, berhasil diungkap oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Bima Kota.

Ke 3 orang perangkat Desa tersebit, diduga telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan APBDes yang bersumber dari Anggara Dana Desa (ADD), Dana Desa dari APBN (DDA) Bagian Desa dari Pajak dan Retribusi Daerah (BDPRD) dan Pendapatan Asli Desa (BDPRD) pada Desa Waduruka Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima tahun 2017-2018.


Dari serangkaian proses penyidikan telah didapatkan fakta-fakta adanya mensrea, perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara, penyidik menetapkan 3 perangkat Desa sebagai terduga pelaku.

Ketiga perangkat desa yang telah ditetapkan sebagai terduga, jelas Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra, saat konferensi pers, Jum’at (28/1/22) pagi ini,  inisial RML selaku Kepala Desa, AY selaku Sekertaris Desa) dan SFD selaku Bendahara Desa.

“Atas perbuatan ke 3 orang tersebut, didapatkan Kerugian Negara sebesar  Rp. 552.459.737,05 sesuai dengan hasil perhitungan Auditor BPKP NTB,”jelas Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP dan Kanit Tipikor Aipda Dwi Isnanto.

Adapun modus operandi para tersangka, jelas Kapolres, tidak menggunakan uang negara sebagaimana mestinya sesuai dengan kegiatan yang tertuang pada APBDes maupun Rencana Penggunaan Uang (RPU).

Para terduga sambung AKPB Henry Novika Chandra, juga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dengan menikmati uang Negara untuk kebutuhan pribadi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Para tersangka kata Kapolres, membuat pertanggungjawaban fiktif dan juga memalsukan pertanggungjawaban atas penggunaan uang Negara.”Dalam proses penyidikan kasus ini uang negara yang berhasil di selamatkan oleh Penyidik sebesar 26.7 juta rupiah,”sebutnya.

Uang yang berhasil diselamatkan tersebut adalah uang Negara yang telah dicairkan namun tidak dipergunakan untuk kegiatan sesuai dengan kegiatan pada APBDes maupun Rencana Penggunaan Uang (RPU)

“Adapun pasal yang disangkakan terhadap ke tiga orang perangkat Desa yang diduga pelaku korupsi yaitu, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tutup Kapolres. (Selamet).

Click to comment