masukkan script iklan disini
Jateng | Dilatarbelakangi motif asmara, 3 orang pria menjadi tersangka atas peristiwa pengeroyokan yang dilakukan terhadap seorang pria berinisial IP (29) tahun, ketiga pelaku berhasil di ringkus oleh Sat Reskrim Polres Magelang. Sabtu (15/01/2022).
Kasus ini diungkap melalu pres rilis yang dipimpin oleh Kasatreskrim Polres Magelang AKP M. Alfan Armin mewakili Kapolres Magelang AKBP Muchammad Sarjarod Zakun, didampingi Kasihumas AKP Abdul Muthohir dan Kapolsek Mertoyudan AKP Soedjarwanto.
3 orang tersebut Masing - masing berinisial DA (31), AL (25) dan YS (31), ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka pelaku pengeroyokan terhadap korban berinisial IP (29) tahun.
Dari keterangan Kasatreskrim Polres Magelang AKP M. Alfan Muthohir ia mengungkapkan, pengeroyokan yang terjadi pada Sabtu (18/12/2021). Berawal dari korban yang berkomunikasi dengan pacar tersangka DA melalui Facebook dan berlanjut di WhatsApp.
Kemudian komunikasi tersebut diketahui oleh DA, ia pun melanjutkan percakapan chat tersebut dan berpura-pura menjadi pacarnya. Melalui chat, DA memancing korban untuk bertemu dengan berpura-pura mau berhubungan badan di sebuah penginapan.
"Modus operandinya tersangka berpura-pura menjadi pacar tersangka, memancing korban untuk datang dan menganiaya korban secara bersama-sama,"terang Alfan.
Setelah masuk kamar, korban bertemu dengan pacar DA yang tak lama di susul oleh 3 tersangka.
"Tersangka DA yang membawa senjata tajam berupa sebilah pedang langsung mengayunkan pedang tersebut dan mengenai kepala korban, sedangkan 2 tersangka lain memukuli korban,"ungkapnya.
Korban langsung melarikan diri dan menghubungi temanya untuk mengantar ke rumah sakit. Korban menderita luka bacok di kepala, hidung patah serta lebam akibat pukulan. Korban pun melaporkan kejadian pengeroyokan ini keesokan harinya Minggu (19/12) ke Polsek Martoyudan.
Dari laporan tersebut Tim Reskrim Polsek Martoyudan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
Adapun tersangka DA ditangkap pada Senin (03/01) disebuah apartemen di Jogja, 2 tersangka lain yaitu AL dan YS ditangkap dirumahnya di daerah Kaliangkrik.
Kini para tersangka di ancam dengan pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (Janter/Suharti).