Jepara | Hari ini, Kantor Advokat dan Konsultasi Hukum Yusril Irza Mahendra dan Parade Nusantara Associate Cabang Kabupaten Jepara telah resmi dibuka, Sabtu 14/01/2022) siang.
Acara peresmian tersebut dihadiri oleh Ketua Kawali Kabupaten Jepara, undangan para lowyer atau pengacara Jepara, dari Perwakilan Kepala Desa dan mantan Kepala Desa serta perangkatnya. tokoh masyarakat tokoh agama setempat serta Ormas dan Media di Jepara, dengan berdirinya kantor advokat hukum tersebut, agar dapat memberikan kontribusi kepada Desa dan warga masyarakat Kabupaten Jepara yang membutuhkan pendampingan hukum.
Dalam acara pembukaan dan peresmian tersebut, ditandai dengan pemotongan nasi tumpeng. Dengan suasana penuh keakraban, mengingat masih dalam pembatasan pandemic maka, undangan yang hadir juga terbatas.Namun tidak mengurangi semangat mereka dalam acara peresmian tersebut.
"Ya, dengan adanya kantor baru tersebut semoga dapat memberikan bantuan kepada masyarakat, khususnya dalam memperjuangkan dan menegakkan undang-undang Desa serta memberikan bantuan pendampingan hukum bagi para pencari keadilan di Kabupaten Jepara," kata Tri Ketua Kawali Jepara sapaan akrabnya, saat diwawancarai awak media.
Menurutnya, dengan adanya Kantor Advokat dan Konsultasi Hukum Yusril Irza Mahendra dan Parade Nusantara Associate Cabang Kabupaten Jepara, yang beralamat di jalan. Kenari RT 08 RW 02 Purwogondo Kalinyamatan Jepara warga masyarakat Kabupaten Jepara dan pemerintah Desa pada khususnya akan mendapatkan banyak manfaat terutama dalam pendampingan pengelolaan kegiatan di Desa sesuai regulasi yang berlaku.
"Tidak perlu ragu dan was – was dalam menjalankan roda pemerintahan di Desa, karena di Jepara sendiri kini sudah ada Kantor Advokat dan Konsultasi Hukum Yusril Irza Mahendra dan Parade Nusantara Associate Cabang Kabupaten Jepara selaku Advokat hukum. Dengan kantor baru ini, bila masyarakat yang menginginkan pendampingan masalah hukum dapat langsung datang, " ujarnya.
Senada dengan yang disampaikan “H.Norkhan,SH selaku Koordinator Paguyuban Rakyat Desa (PARADE) yang berharap kepada Rekan-rakan Advokat yang ada di Jepara untuk bisa mendudukung agar masyarakat mudah mengetahui dan semua warga bisa kita bantu dalam pembelaan,pendampingan serta penguasaan Hukum,” tambahnya nya. Ia mengaku sangat mengapresiasi dengan berdirinya kantor Advokat baru tersebut.
Tak lupa pula, Ketua Kawali Jepara juga mengucapkan selamat kepada Nur Said, SH. MH selain sebagai Kabid. Hukum dan Advokasi Kawali Jepara, mulai hari ini yang bertepatan tujuh hari wafatnya tokoh pejuang lahirnya Undang-Undang Desa H. Sudir Santoso, SH.MH (Alm) , Nur Said, SH. MH mendapat amanah baru menjabat sebagai Ketua Cabang Kantor Advokat dan Konsultasi Hukum Yusril Irza Mahendra dan Parade Nusantara Associate Cabang Kabupaten Jepara “.
Sekali lagi Selamat atas dibukanya kantor advokat tersebut sekaligus telah tertunaikan janji bakti Sdr. Nur Said kepada almarhum. Semoga ke depan dapat membantu menyelesaikan segala permasalahan-permasalahan di Desa dan bagi masyarakat yang membutuhkan," tandas Tri.
"Ya, sebagai rekan seperjuangan dalam Kawali terus terang saya mengaku bangga. Semoga dengan jabatan baru yang diemban, sekiranya dapat membantu pemerintah Desa dalam mengelola Desa yang membutuhkan jasa pendampingan hukum. Karena kita tau sendiri bahwa sejarah panjang lahirnya Undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang Undang-undang Desa, H. Sudir Santoso, SH.MH (Alm) selaku Ketua Umum Konsultan Hukum Parade Nusantara Associate, bersama Parade Nusantara berjuang pantang menyerah ke Jakarta dalam memperjuangkannya.
Jadi ini betul-betul penuh perjuangan bukan pemberian dari para pejabat yang begitu saja" pungkasnya. (YD/Red).
