masukkan script iklan disini
Bali | Penandatanganan Nota Kesepahaman (MOU) antara Kejaksaan Negeri Badung dengan BPJS Ketenagakerjaan Bali Denpasar, yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Badung.(17/22).
Kegiatan ini dihadiri oleh masing-masing Pimpinan dari Instansi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Badung I Ketut Maha Agung, S.H.,M.H. beserta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara serta Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Badung dan Opik Taufik, S.Sos. MM selaku Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bali Denpasar beserta jajaran.
Kejari Badung I Ketut Maha Agung, S.H,M.,Mengatakan Pertemuan ini bertujuan untuk membahas rencana kerjasama antara kedua belah pihak dimana Kejaksaan Negeri Badung merupakan Instansi Penegak Hukum dapat bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Bali Denpasar dalam hal Pelaksanaan Tugas dan Fungsi pemberian bantuan hukum sesuai dengan kewenangan Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara atau Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus. Ucapnya
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bali Opik Taufik, S.Sos. MM dengan adanya kerjasama ini diharapkan Kejaksaan Negeri Badung dapat memberikan pertimbangan hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara dalam bentuk Pendapat Hukum (Legal Opinion), Pendampingan Hukum (Legal Assistan) di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta tindakan hukum lain dengan pemberi jasa hukum oleh Jaksa Pengacara Negara sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator dalam rangka penyelamatan dan pemulihan keuangan/ kekayaan Negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah.ucapnya
Dengan adanya MOU ini diharapkan kerjasama antara Kejaksaan Negeri Badung dengan BPJS Ketenagakerjan bisa selalu berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang baik untuk masyarakat.tutup I Ketut Maha Agung,S.H,M.H. (dw)